Logo Header Antaranews Riau

Polres Dumai Musnahkan 30 Kg Sabu, Ganja, dan Ratusan Butir Ekstasi

Rabu, 29 Juli 2026 16:18 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Resor Dumai Ajun Kombes Polisi Fatikh Dedy Setyawan memimpin pemusnahan barang bukti narkoba berupa 30,8 kilogram sabu, 2 kilogram ganja dan 359 butir pil ekstasi, Rabu (29/7). (ANTARA/HO-Polres Dumai)

Pekanbaru (ANTARA) - Polres Dumai musnahkan sebanyak 30 kg sabu, 215 gram ganja serta ratusan butir ekstasi dari sebanyak 12 perkara pidana, Rabu.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman belakang Markas Polres Dumai Jalan Sudirman ini dilakukan dengan cara merendam sabu dan ekstasi dalam wadah berisi air, sedangkan ganja dibakar.

Kapolres Fatikh menjelaskan bahwa sabu, ganja dan ekstasi ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan 12 perkara pidana narkotika dengan keterlibatan 16 tersangka jaringan internasional.

"Pemusnahan ini bagian dari keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di tengah masyarakat," kata kapolres.

Ditambahkan, penanganan kasus narkotika ini juga untuk memutus mata rantai peredaran gelap barang haram tersebut, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk penyelundupan.

Kepolisian Dumai, lanjutnya, terus akan memperkuat dan bersinergi dengan aparat terkait lain, misal bea cukai, kejaksaan, pengadilan dan BNN demi menekan peredaran narkoba di wilayah Dumai.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat, sebagai upaya bersama mewujudkan Dumai aman dan bebas dari narkoba.

Ditambahkan, Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro bahwa barang bukti dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang telah berkekuatan hukum untuk dilakukan pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dengan dihadirkan juga para tersangka dengan pengawalan ketat polisi.



Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026