Oleh Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi C DPRD Provinsi Riau menilai Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Rakyat (SPR) statusnya ilegal karena perekrutan direksinya tidak melalui seleksi seperti tercantum pada perda No 1 Tahun 2008 dan dinilai cacat hukum.
"Rekruit direksi PT SPR tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008, jika melihat sesuai pandangan hukum tentu proses tersebut cacat hukum," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, usai hearing dengan Asisten II Pemprov Riau dan Kabiro Ekonomi, Pekanbaru, Selasa.
Lebih lanjut dikatakannya, jika berbicara tentang cacat hukum tentu kepengurusannya yang sekarang juga karena proses rekruit telah melangkahi Perda yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.
"Untuk itu kami kembali katakan lagi kepada Asisten II Pemprov Riau bahwa pengrekruitan itu sesuai mekanisme yang sudah berlaku saja agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," ucapnya.
Kemudian kata Aherson, Hal tersebut juga menyangkut dengan hak-hak direksi, komisaris PT SPR. Jika proses tersebut tidak benar tentu penggunaan hak tersebut menjadi temuan dikemudia hari.
"Karena perusahaan tersebut bukan statusnya bukan swasta murni, ini perusahaan pemerintah daerah yang BUMD. Dimana uangnya tersebut dari uang rakyat dan modal dari pemerintah provinsi Riau, tentu harus diselaraskan dengan Perda dan Pergub. Kita hanya minta itu saja," tambahnya.
Dilanjutkannya, pihaknya dari komisi C DPRD Riau tidak menyalahkan siapapun yang menjadi direktur utama PT SPR asalkan prosesnya dilalui dengan bear dan sesuai dengan perda No 1 tahun 2008.
"Kita tidak menyalahkan mau si A atau si B yang menjadi dirut, asalkan prosesnya benar apa salahnya. Tetapi jika tidak sesuai aturan hukum apa nanti kata masyarakat, kalau sudah begitu yang disalahkan juga bapak gubernur yang dinilai melanggar perda," ucapnya.
Selanjutnya, Komisi C DPRD Riau akan memberikan Asisten II dan Kabiro ekonomi waktu selama tiga minggu untuk menyelesaikan semua permasalahan dan mekanisme agar tidak menimbulka polemik.
"Kita kasih Asisten II waktu tiga minggu untuk mengkoordinasikannya dengan pak Plt. Gubri," tambahnya.
Sementara itu, anggota komisi C DPRD Riau yang lain mengatakan bahwa Perda Nomor 1 tahun 2008 itu adalah undang-undang, dimana dalam masalah prinsip harus dipatuhi. Dikatakannya lagi, jika tidak tahu mekanismenya di Provinsi Riau masih ada BUMD yang sehat untuk dijadikan contoh.
"Kan masih ada BUMD yang sehat seperti Bank Riau Kepri untuk dijadikan sebagai contoh. Mengapa di PT SPR ini agaknya terlalu berat, ka sudah ada contoh," ungkap anggota Komisi C DPRD Riau, Yulisman.
Lebih lanjut dikatakannya, harusnya enam bulan sebelum masa jabatan direksi habis sudah dilakukan seleksi pemilihan untuk yang baru.
"Bukan sehari sebelum masa jabatan selesai, lalu main tunjuk-tunjuk saja, semua kan ada prosesnya," tuturnya.
Berita Lainnya
Poengky : Anggota Polres Pelalawan mabuk saat berkendara memalukan Polri
21 April 2024 5:33 WIB
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB
Dyah Roro Esti minta pemerintah prioritaskan infrastruktur di wilayah bencana Bawean
27 March 2024 14:35 WIB
GALERI FOTO - Komisi V DPRD Riau kunjungan observasi ke Disdik Kepri
08 March 2024 10:15 WIB
Komisi VIII DPR RI imbau tetap saling menghormati jika beda awal Ramadhan
07 March 2024 15:17 WIB
Komisi III DPRD Riau bakal evaluasi BUMD merugi
06 March 2024 18:17 WIB
Komisi II DPR RI nyatakan belum ada perubahan jadwal pilkada 2024
01 March 2024 10:27 WIB
Iran dorong PBB bentuk komisi selidiki kejahatan Israel di Jalur Gaza
28 February 2024 16:31 WIB