Pansus Pertanyakan Peran Disbun Riau Cegah Karhutla

id pansus pertanyakan, peran disbun, riau cegah karhutla

Pansus Pertanyakan Peran Disbun Riau Cegah Karhutla

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus Kebakaran Hutan dan Lahan DPRD Riau mempertanyakan peran dan tanggung jawab dinas perkebunan provinsi setempat terkait peristiwa yang menyebabkan kabut asap itu dimana kebanyakan asalnya dari lahan perkebunan dan kehutanan.

"Soal asap tidak terlepas dari perkebunan, kehutanan, dan lahan pertanian. Mengapa Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait hanya mampu memberikan izin, tanggungjawabnya mana," kata Ketua Pansus Karhutla DPRD Riau, Muhammad Arpah di Pekanbaru, Jumat.

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya ingin meminta penjelasan apa program seperti dari dinas perkebunan. Dia menantang agar dinas jangan hanya berani memberikan izin dan rekomendasi tapi juga harus diikuti langkah konkret.

"Kalau hanya memberikan izin sekian ribu hektare, namun ketika ada yang membakar tidak tahu. Kalau persoalannya tidak punya program dan anggaran kenapa tidak diprogramkan dan dianggarkan," ungkapnya.

Selama ini, lanjut dia, setelah terjadi kebakaran alasannya tidak punya dana. Ke depan, kata dia, hal ini jangan terulang lagi atau minimal terkurangi salah satunya dengan sosialisasi pembuatan sekat kanal.

Teknisnya untuk pembuatan kanal diharapkan juga untuk menyamakan persepsi dulu. Karena ada juga pembuatan kanal malah bisa mengeringkan air, namun intinya hal itu dibuat agar gambut tetap lembab dan airnya tidak kemana-mana.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Muhibul Basyar mengatakan pihaknya hanya bisa sebatas mengimbau dengan melakukan pengawasan dan pembinaan. Disbun tingkat provinsi, kata dia, tidak memberi izin, namun memberikan rekomendasi terkait teknis perkebunan seperti halnya Badan Lingkungan Hidup terkait amdal.

Meskipun begitu, sempat dikatakannya juga bahwa dalam pengawasan dinas di kabupaten/kota mengalami kesulitan akses ke perusahaan saat melakukan pengawasan. Perusahaan tidak memberikan akses masuk jika tidak ada izin dari manajemen.

"Itu laporan dari kabupaten/kota, kalau kita di provinsi komunikasi dengan perusahaan tidak masalah. Yang jadi permasalahan adalah yang liar itu alamatnya dimana susah mengawasinya," sebutnya.