Pakar: Jangan Liburkan Pendidikan Terlalu Lama

id pakar jangan, liburkan pendidikan, terlalu lama

Pakar: Jangan Liburkan Pendidikan Terlalu Lama

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerhati masalah pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Taswin Yacob, Sp.S, mengisyaratkan pemerintah daerah agar jangan terlalu lama memberlakukan libur sekolah bagi pelajar akibat asap melanda daerah itu.

"Sebab, jika terlalu lama libur, anak akan stres, disamping itu banyak pelajaran yang tertinggal sehingga bisa merugikan anak, dan orang tua mereka," kata Dr. Taswin, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan itu terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se Riau yang terus meliburkan pelajar dengan maksud menekan resiko terpapar asap.

Menurut Taswin yang juga Wakil Rektor I (Bidang Akademik) Universitas Muhammadiyah Riau, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengizinkan sekolah yang memiliki fasilitas pendingin ruangan atau AC untuk melakukan aktivitas belajar-mengajar.

Sekolah yang memiliki AC, katanya lagi, jelas sebagian kecil adalah sekolah swasta lalu bagaimana bisa diterapkan dengan anak-anak yang belajar di sekolah negeri tanpa AC? Dan jumlah sekolah negeri juga cukup banyak.

"Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah kabupaten dan kota se-Riau perlu mengambil kebijakan menyediakan sarana AC dan peralatan penyaring udara (air purifier) di ruang kelas agar anak bisa melanjutkan pelajarannya," katanya.

Sebab, katanya lagi, jika kelamaan libur, di dalam rumah pun anak dan orang tua stres, karena justru banyak dari mereka yang bermain di luar rumah dan sangt beresiko terpapar asap beracun itu.

Jadi, katanya lagi, sebaiknya anak kembali belajar namun ruang kelas diubah dan ditambah dengan AC serta "air purifier" atau alat penyaring udara itu.

"Pemasangan AC disesuaikan dengan kapasitas listrik yang tersedia dan itu bisa di benahi, sedangkan pembelian peralatan tersebut bisa saja dibebankan kepada perusahaan sebagai kompensasi mereka terhadap musibah bencana kebakaran dan lahan untuk rencana perluasan areal perkebunan baru itu," katanya.

Paling tidak, katanya lagi, pemerintah daerah bisa menyediakan anggaran tanggap darurat terhadap bencana Kejadian Luar Biasa (KLB) kabut asap, untuk mentalangi pembelian AC dan penyaring udara itu, tentunya penggunaan anggaran yang sesuai aturan yang berlaku.

"Artinya dalam mengeluarkan anggaran tanggap darurat tentu payung hukumnya sudah tersedia guna menghindari penyalahgunaan anggaran," katanya.