Serang, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten secara resmi menyetujui untuk mengusulkan Wakil Gubernur yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno menjadi gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah.
Persetujuan usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten yang membahas tiga agenda yakni pengumuman pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2012-2017, penetapan keputusan DPRD Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Banten dan penetapan keputusan DPRD usul pemberhentian Wakil Gubernur Banten, di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis.
"Hasil rapat ini menghasilkan dua dokumen yakni keputusan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan wakil Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan pembehentian Rano Karno menjadi wakil gubernur Banten. Selanjutnya DPDR Banten nanti mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah.
Rapat paripurna yang dihadiri sekitar 69 dari 85 anggota DPRD Banten tersebut, juga mengumunkan surat Keputusan Presiden RI No 63/P Tahun 2015 tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur Banten periode 2012-2017.
Rapat paripurna tersebut sempat diskorsing sekitar 30 menit, karena adanya interupsi dari sejumlah anggota DPRD Banten dari fraksi Golkar terkait tidak dibahasnya agenda pengisian wakil gubernur Banten dalam rapat tersebut. Sehingga anggota fraksi Golkar mengusulkan untuk pembahasan pengisian wakil gubernur dibahas dalam rapat paripurna.
"Ibu ratu Atut Chosiyah inkrah sudah sejak Pebruari 2015 lalu, kenapa rapat paripurna baru digelar pada saaat ini," kata Fitron Nur Ikhsan anggota fraksi Partai Golkar.
Setelah diskorsing sekitar 30 menit, rapat paripurna dilanjutkan kembali dengan keputusan pembahasan pengisian wakil gubernur akan dilaksanakan pada rapat badam musyawarah setelah Komisi I DPRD Banten berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.
Usai rapat apripurna Rano Karno mengatakan, ia tidak keberatan dengan usulan fraksi Golkar yang menginginkan adanya pengisian wakil gubernur meskipun masa sisa jabatan gubernur kurang dari 18 bulan, jika mengacu pada PP No IO2 sesuai UU No 32 Tahun 2014. Namun demikian, mekanisme tersebut bisa ditempuh dengan terlebih dahulu DPRD Banten berkonsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.
"Bagi saya ada wakil atau tidak ada wakil tidak masalah, yang penting sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," kata Rano.
Ia mengatakan, untuk jadwal penatikan tinggal menunggu pihak Istana Negara setelah menerima usulan hasil rapat dari DPRD Banten. Sebab pelaksanaan pelantikan akan dilajukan di Istana Negara.
"Kita tinggal nunggu jadwal dari pihak Istana, karena yang mengatur dan menjadwalkan kan disana," kata Rano.
Berita Lainnya
Tujuh tahun berjasa untuk masyarakat, Rosihan diusulkan jadi calon penerima Satya Lencana dari Presiden
30 December 2022 19:49 WIB
Tengku Buwang Asmara diusulkan jadi pahlawan nasional tahun 2023
10 November 2022 17:06 WIB
Pengibar Merah Putih pertama di Riau, Mahmud Marzuki diusulkan jadi pahlawan nasional
06 August 2022 13:03 WIB
Bantuan Pembiayaan Perumahan 2022 diusulkan naik, jadi sebesar Rp28,2 triliun
02 June 2021 14:25 WIB
Stadion UNS Surakarta diusulkan jadi lapangan pendukung Piala Dunia U-20
10 July 2020 22:06 WIB
Rusunawa Rumbai Diusulkan jadi Tempat Penampungan Imigran dan Pengungsi di Pekanbaru
03 August 2018 17:15 WIB
Bagian Infokom Dumai Diusulkan Status Jadi Dinas
20 April 2018 10:45 WIB
Kawasan Hutan Rohil Diusulkan Jadi Perhutanan Sosial
30 June 2016 9:27 WIB