Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau dan Disperindag Riau menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam inspeksi di sejumlah pasar di Pekanbaru, Selasa.
Selain memeriksa harga jual, inspeksi ini juga dilakukan untuk memastikan takaran Minyakita sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya di beberapa daerah luar Riau ditemukan adanya minyak goreng bersubsidi yang tak sesuai takaran, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
“Satker pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihandika di Pekanbaru.
Dijelaskannya, pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah, sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi serta harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.
Dari hasil inspeksi, pihaknya masih menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat,” lanjut Agus.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.