Penjualan Solar Turun 50 Persen Per Hari Di Riau

id penjualan solar, turun 50, persen per, hari di riau

Penjualan Solar Turun 50 Persen Per Hari Di Riau

Sosa, Sumut, (Antarariau.com) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I menyatakan penjualan BBM bersubsidi jenis solar turun sekitar 50 persen per hari di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau selama Idul Fitri 1436 H.

"Secara riil, penjualan premium di semua SPBU itu masih normal. Kalau solar, penjualannya itu turun rata-rata semua SPBU di bawah 50 persen per hari," papar Sales Executive Ritel IX Pertamina MOR I, Aris Irmi melalui telepon genggam dari Sosa, Sumut, Selasa.

Ia mengatakan, kondisi itu mulai dialami semua SPBU di Riau terutama baik melalui jalan lintas Utara, lintas Barat dan lintas Timur dari mulai H-4 atau 13 Juli 2015 sampai H+7 atau 24 Juli 2015 karena truk angkutan barang dan jasa dilarang beroperasi.

Untuk angkutan barang dan jasa terutama ekpor/impor yang mengunakan kontainer atau tidak dan menuju atau dari Pelabuhan Dumai, Riau tidak diperkenankan beroperasi, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari instansi terkait dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama angkutan Lebaran.

Padahal, Pertamina memperkirakan penurunan penyaluran BBM jenis solar hanya sekitar 16 persen atau dari rata-rata penyaluran normal untuk setiap hari kepada 143 unit SPBU di Riau sekitar 1.924 kiloliter, menjadi 1.613 kiloliter per hari.

"Masih "drop" sekali untuk solar karena kalau dari pemerintah provinsi sendiri nyatakan mulai H+7 Lebaran kendaraan angkutan barang dan jasa baru bisa jalan," ucapnya.

"Jadi, kami perkirakan mulai H+6 Lebaran kendaraan itu sudah mulai curi-curi terutama angkutan barang dan jasa," kata Aris.

Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebelumnya mengintruksikan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat untuk tidak beroperasi mulai H-4 atau 13 Juli 2015 sampai H+1 atau 19 Juli 2015.

"Kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan dan kendaraan angkut barang dan jasa gunakan sumbu lebih dari dua, dilarang melintas pada jalur utama angkutan Lebaran," kata Ketua DPP Organda Provinsi Riau, Nasir.

Seperti, menurutnya, Pekanbaru-Duri-Dumai-Bagan Batu dan batas Provinsi Sumatera Utara (lintas Utara), kemudian Pekanbaru-Bangkinang dan batas Provinsi Sumatera Barat (lintas Barat) serta Pekanbaru-Pangkalan Kerinci-Pematang Reba dan batas Provinsi Jambi (lintas Timur).

"Lalu Pekanbaru-Lipat Kain-Teluk Kuantan dan batas Sumatera Barat serta Rantau Berangin-Pasir Pengaraian dan batas Sumatera Utara yang keduanya lintas Barat dilarang dilintasi truk, kecuali pengangkut BBM, bahan bakar gas, ternak, pupuk dan barang antaran Pos," ucapnya.