Legislator Kecewa Tidak Terlibat Memilih Pansel Pejabat

id legislator kecewa, tidak terlibat, memilih pansel pejabat

Legislator Kecewa Tidak Terlibat Memilih Pansel Pejabat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Komisi A DPRD Riau yang membawahi bidang pemerintahan dan hukum mengaku kecewa tidak dilibatkan dalam memilih panitia seleksi Pejabat Eselon II yang telah terbentuk, bahkan tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak pemerintah provinsi kepada dewan.

"Itu memang usulan pemerintah provinsi tanpa ada komunikasi sama sekali dengan kita. Kita kecewa pastinya, karena harusnya kan ada basa basi. Kalau seperti ini kita seakan-akan ditinggalkan" kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu.

Oleh karena itu, dia mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terehadap tim pansel yang telah ditunjuk itu. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan.

"Komisi A DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil para pansel, karena mitra kerja kita bidang pemerintahan,¿ ujarnya.

Lebih lanjut dia mengharapkan para pansel bisa diberdayakan berdasarkan amanah undang-undang, professional, dan tidak terikat kepentingan apa pun dalam seleksi tersebut. Kepada pejabat yang akan mengikuti seleksi tersebut agar juga mengikuti seleksi patuh terhadap undang-undang.

"Kepada pansel jangan sampai ada udang dibalik batu. Jangan ada titipan, dan pansel harus mengedepankan independensinya.

Terkait adanya pejabat yang menyatakan tak mau mengikuti seleksi tersebut, menurut Suhardiman tidak alasan bagi mereka untuk tidak ikut proses tersebut. Dia menyatakan akan mengawasi itu jika memang terjadi.

"Yang jelas mereka harus mendaftar dulu, nanti prosesnya akan kita awasi,¿ imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, melihat komposisi pansel yang sudah dibentuk sudah cukup bagus. Pihak DPRD Riau, lanjut dia, tinggal mengawasi proses yang dilaksanakan pansel nantinya.

"Kalau saya lihat tim yang dibentuk cukup bagus. Nanti bisa kita lihat apakah tim tersebut bagus juga kualitasnya atau tidak. Yang pastinya, komunikasi non-formal antara Pansel dengan peserta seleksi harus ditutup," ungkapnya.

Diharapkannya, hasil seleksi nanti tidak ada lagi penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan bidang ilmunya. Semoga melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini , kata dia, penempatan pejabat bisa lebih tepat.