Jakarta, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan rakyat yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Surat tersebut menurut Bambang dikirimkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka," tambah Bambang.
Calon anggota DPR terpilih yang rencananya dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober dan menjadi tersangka korupsi di KPK adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat dapil Bali dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.
"Salah satu alasannya, tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan," ungkap Bambang.
Usulan penundaan pelantikan itu menurut Bambang juga dimaksud untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pun menyatakan bahwa seharusnya unsur moral menjadi hal esensial bagi anggota DPR.
"Anggota DPR merupakan simbol kepercayaan dan harapan rakyat sekaligus simbol demokrasi.Unsur moral menjadi sangat esensial bagi anggota DPR, apalagi ketika DPR kini sangat memerlukan legitimasi moral. Sehingga para tersangka dalam konteks ini tidak dilantik, demi lebih menjaga martabat institusi DPR," kata Busyro melalui pesan singkat.
Selain Jero, masih ada tiga anggota DPR yang menjadi menjadi tersangka tapi akan dilantik menjadi anggota parlemen. Namun ketiga orang tersebut kasusnya ditangani oleh kejaksaan.
Mereka adalah Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banten yang menjadi tersangka dalam pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011-2012.
Selanjutnya Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta yang menjadi tersangka dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul serta Marten Apuy juga dari PDIP dapil Kalimantan Timur yang sudah menjadi terpidana kasus dana operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005 senilai Rp 2,67 miliar.
Khusus untuk Marten Apuy, pada 2012 lalu bahkan sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 1 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi tapi ia terpilih menjadi anggota DPR. Status Marten pun masih belum jelas meskipun putusan telah "inkracht", pihak kejaksaan hingga saat ini belum juga menjebloskannya ke penjara.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan setidaknya ada 48 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi.
Selain keempat anggota DPR tersebut, ada 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya dan 17 orang menjadi anggota DPRD Provinsi. Di antara mereka juga ada yang sudah dilantik sebagai anggota DPRD.
Berita Lainnya
Gubernur surati Mendagri terkait Bupati Meranti yang terkena OTT KPK
08 April 2023 21:10 WIB
KAMMI Riau surati Presiden dan KPK terkait kasus Sekdaprov SF Hariyanto
04 April 2023 15:20 WIB
DPRD Riau Surati KPK untuk Konsultasi RTRW
24 May 2017 19:30 WIB
Pimpinan KPK Akan Surati Presiden Joko Widodo
28 January 2015 9:40 WIB
KPK Surati SBY-Boediono Laporkan Harta Kekayaan
06 November 2014 0:00 WIB
Komisi II DPR RI menilai tepat, KPU tunda Pilkada 2020
23 March 2020 11:32 WIB
KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020, begini penjelasannya
22 March 2020 12:54 WIB
KPU Riau lagi-lagi tunda perampungan pleno rekapitulasi suara Pemilu
18 May 2019 17:59 WIB