Pekanbaru (ANTARA) - Surotoselaku kuasahukum yang mewakili Titin S, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap GH yang dinilai melanggar aturan.
GH diduga melakukan pembangunan rumah dua lantai diGang Sarwo, Jalan Sempurna, Kecamatan Tampan, tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dan menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan serta keselamatan kliennya yang berada tepat di sebelah bangunan itu.
“Mohon untuk dapat diproses dan diberikan sanksi tegas terhadap saudara GH yang melakukan pembangunan rumah dua lantai tanpa dilengkapi izin PBG. Pembangunannya telah mengganggu kenyamanan dan keselamatan klien kami,” ujar Suroto dalam pernyataan resminya, Kamis.
Suroto menjelaskan, kayu-kayu penyangga lantai dua bangunan tersebut berada di atas rumah atau lahanTitin S, sehingga mengancam keamanan dan privasi kliennya.
Selain itu, berdasarkan penelusuran diDPMPTSPKota Pekanbaru, diketahui bahwa pembangunan tersebut baru dalam tahap pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK), belum memiliki izin PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
“Atas dasar itu, kami meminta tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pembangunan ini jelas tidak sesuai peraturan dan harus dihentikan,” sebut Suroto.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi administratif, sesuai Pasal 327 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, hingga pembongkaran.
“Kami berharap pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan memastikan tata kelola bangunan yang sesuai aturan,” tutupnya.
Sementara itu, GH saat dikonfirmasi terkait masalah ini belum memberikan jawaban hingga berita ini disiarkan.