WALHI: Sinar Mas Tidak Lindungi Cagar Biosfer

id walhi sinar, mas tidak, lindungi cagar biosfer

WALHI: Sinar Mas Tidak Lindungi Cagar Biosfer

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau sangat menyanyangkan sikap Sinar Mas yang tidak berusaha melindungi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi milik perusahaan itu.

"Meski mereka tidak menyinggung karhutla dalam menerapkan kebijakan konservasi hutan tahun 2013, tetapi akumulasi praktek yang Sinar Mas lakukan di masa lalu telah menghilangkan hutan alam. Seperti titik api yang ditemukan pada anak usaha "Asia Pulp and Paper" di cagar biosfer," ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Kamis.

Seperti diketahui, lebih dari 600 hektare kawasan hutan alam dunia Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang terdapat di dua kabupaten yakni Bengkalis dan Siak dibakar oleh sekelompok orang yang ingin menanam kelapa sawit.

Polres Bengkalis telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang pelaku pembakaran pada Jumat (14/2) malam. "Kami telah menahan tiga tersangka yakni US, DS dan CD. Ketiga tersangka sedang diperiksa untuk mencari kaitan dengan pemilik lahan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo.

Menurut Riko, kebakaran di cagar biofer terjadi berulang kali pada setiap tahun dan sasaran empuk bagi para perambahan liar dengan tujuan mengalihkan fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit serta membuat Riau semakin menciut lingkungan habitat satwa liarnya.

Dalam membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dan ditemukan titik api di konsesi anak perusahaan APP seperti yang berada di luar cagar biosfer seperti PT Arara Abadi dan PT Ruas Utama Jaya terjadi setiap tahun.

"Seharusnya kalau APP mamang betul-betul menjalankan komitmen kebijakan konservasi hutan, maka titik api tidak ada lagi di hutan gambut cagar biosfer. Mereka dinilai tidak fokus dalam menjaga konsesinya dan terkesan terjadi pembiaran," ucapnya.

"Bisa di cek, seperti apa standar operasional perusahaan dalam menjaga konsesi perusahaan tersebut dan berapa banyak biaya yang mereka keluarkan serta berapa banyak sumber daya manusia yang dikerahkan untuk menjaga konsesi yang otomatis melidungi cagar biosfer," lanjutnya.

Juru Bicara Sinar Mas Forestry Nurul Huda mengatakan, apa yang dituduhkan Walhi Riau sama sekali tidak benar karena pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu terdiri dari dua manajemen yakni perusahaan dan pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

"Kita lihat, lokasi kebakaran cagar biosfer. Kalau lokasi cagar berada di bawah pengelolaan Sinar Mas, itu sudah pasti manajemen perusahaan akan menjaganya dan jika terjadi kebakaran hutan akan segera memadamkan. Tetapi kalau di lokasi BKSDA Riau, kita turut membantu dalam memadamkan api," katanya.

Seperti diketahui, Sinar Mas sebagai inisiator dalam pembentukan kawasan rawa gambut Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil seluas 84.967 hektare dan Suaka Margasatwa Bukit Batu seluas 21.500 hektare yang ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO di Korea Selatan tahun 2009.

Dari total 106.467 hektare kawasan cagar biofer, seluas 72.255 hektare merupakan hutan konsesi milik Sinar Mas yang selama ini dijadikan sebagai koridor ekologis dalam melindungi cagar bioser dan sekaligus pemasok bahan baku industri kertas.