Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL di jalan protokol

id Satpol PP, Pekanbaru, PKL, Jalan Protokol

Satpol PP Pekanbaru tertibkan PKL di jalan protokol

Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di depan STC, Jalan Sudirman. Satu meja diamankan. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dalam razia yang digelar di empat lokasi berbeda di jalan protokol serta menyita meja milik pedagang yang melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Kepala Satpol PP Kota PekanbaruZulfahmi Adriandi Pekanbaru, Kamis, mengatakan pihaknya menggelar kegiatan penertiban PKL dan reklame yang melanggar peraturan daerah. Selain menyita meja, pihaknya mengimbau pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar atau bahu jalan.

Pedagang kita tegur dan kita ingatkan dengan tegas, secara persuasif dan humanis, tidak boleh berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan. Sebab melanggar aturan perda di kota Pekanbaru," kata Zulfahmi Adrian.

Lokasi kegiatan penertiban itu di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center dengan diamankan satu meja. Kemudian Satpol PP menyasar pedagang di samping DPRD Provinsi Riau karena melanggar aturan.

Selain di Jalan Jenderal Sudirman, petugas juga menyasar PKL di Jalan Teuku Umar. Di lokasi ini petugas mengimbau pedagang agar tidak berjualan di trotoar, badan jalan atau bahu jalan.

Di Jalan Sultan Syarif Kasim petugas juga mengingatkan PKL agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Petugas juga menyasar PKL di Jalan Hang Tuah tepatnya PKL di depan RSUD Arifin Achmad.

"Di lokasi ini diamankan dua meja. Untuk di Jalan Harapan Raya, petugas mengimbau ke Vespa Gembel agar tidak meminta-minta di pinggir jalan. Kita ingatkan dengan tegas dan persuasif dan kita sampaikan segera meninggalkan lokasi," tukasnya.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Pekanbaru akan terus secara rutin melakukan patroli untuk dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Menurutnya, sampai saat ini masih ada saja PKL yang enggan berjualan sesuai aturan.