Tiga Calon DPD Tidak Laporkan Dana Kampanye

id tiga, calon dpd, tidak laporkan, dana kampanye

 Tiga Calon DPD Tidak Laporkan Dana Kampanye

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli menyebutkan bahwa terdapat tiga calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau tidak melaporkan rekening sumbangan dana kampanye.

"Sampai saat ini ada tiga calon DPD yang tidak melaporkan rekening laporan sumbangan dana kampanye. Sedangkan yang terlambat ada empat calon DPD yang baru menyerakan kemarin, Minggu (29/12)," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa.

Selan itu, terdapat beberapa laporan yang tidak lengkap, seperti tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penyumbang. Jumlah calon DPD yang tidak mencantumkan hal tersebut ada tga orang.

Tiga orang yang tidak melaporkan rekening sumbangan dana kampanye tersebut adalah calon DPD nomor urut 3 Amril Piliang, nomor urut 15 Nawasir Kadir, dan nomor urut 24 Zulhusni.

Sampai saat ini, menurut Edy Sabli, belum ada keterangan kenapa belum dilaporkan. Akan tetapi karena ini adalah calon DPD, maka yang menindaknya adalah KPU Pusat, sebab KPU Riau hanya mengurusi tindak lanjut kepada caleg DPRD Provinsi yang tidak melaporkan.

"KPU Riau hanya sebatas melaporkan saja nanti ke KPU Pusat, selanjutnya KPU Pusat yang akan menentukan kebijakannya," kata Edy Sabli.

Sementara itu, untuk calon DPD RI yang terlambat, pada jadwal 27 Desember itu memang diberikan toleransi atas keterlambatan melaporkan. Setelah melaporkan maka calon DPD tersebut telah dianggap memberikan laporan.