Pekanbaru, 3/10 (antarariau.com) - Polresta Pekanbaru, Riau, menciduk Ed (37), residivis yang membawa senjata tajam dan borgol diduga untuk mengancam para warga setempat.
"Kami jerat pelaku dengan UU Darurat tahun 1951 pasal 2 ayat 1 karena membawa senjata tajam," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Adang Ginanjar di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan warga yang meresa terancam keselamatan jiwa akibat ulah pelaku yang sering membawa senjata tajam dan borgol.
Pelaku merupakan warga jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, setiap tindakannya sering meresahkan warga sekitar.
Petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku karena tidak memiliki nomor rangka dan mesin, diduga hasil curian.
Petugas, kata Adang bahwa berupaya untuk mengembangkan kasus kepemilikan sepeda motor tanpa nomor polisi itu.
Namun dalam penyelidikan polisi bahwa pelaku pernah mendekam di LP Pekanbaru selama 2,5 tahun karena kasus narkoba.
Sementara itu, aparat Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, menangkap Dn (33) penduduk jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan karena mencuri sepeda motor milik Ryan Saputra dengan modus berpura-pura meminjam.
Sedangkan Dn ditangkap di depan Stadion Kaharudin Nasution, Kecamatan Rumbai, ketika sedang santai di warung sembari memesan air tebu.
Pelaku Dn juga merupakan residivis yang pernah mencopet warga sedang berbelanja di Pasar Kodim Pekanbaru pada Desember 2012.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.