Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan semua pihak, baik itu perorangan atau badan hukum, berhak mengajukan permohonan merek.
"Akan tetapi, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan nasib dari sebuah permohonan merek yang diajukan ke DJKI Kemenkumham adalah didaftar atau ditolak. Merek yang akan diterima ialah yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Ketika tidak memenuhi syarat administratif dianggap ditarik kembali, dan bila tidak memenuhi syarat substantif artinya dianggap ditolak," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, publik harus mengetahui proses bahwa untuk mendapatkan perlindungan merek terdapat sejumlah tahapan. Saat seseorang mengajukan permohonan, maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas dan setelah itu dipublikasi.
Pada tahap publikasi tersebut, DJKI Kemenkumham akan menerima tanggapan dari publik apakah ada keberatan atau tidak terkait merek yang telah diajukan. Penyampaian keberatan tersebut tentu saja harus dibarengi dengan argumen yang jelas.
Keberatan yang dilayangkan oleh publik nantinya menjadi dasar saat dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI Kemenkumham. Setelah itu, akan diputuskan merek yang diajukan diterima atau ditolak.
Selain itu, untuk menentukan suatu merek diterima atau ditolak, para pemeriksa di DJKI Kemenkumham mengacu pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Intinya, ujarnya, semua tanda yang dapat dijadikan sebagai merek dapat diberikan dan undang-undang juga memberikan penegasan kecuali ditolak dengan sejumlah alasan.
Baca juga: Boy group asal Korea Selatan NCT 127 jadi duta merek Blibli
Baca juga: Incar nasabah milenial, girlband Korea Selatan Aespa jadi duta merek KB Bukopin
Berita Lainnya
Peduli pelaku UMKM di daerah, pemerintah daerah bersama OJK Riau dan BRK Syariah gelar Business Matching serta Literasi Keuangan
17 May 2024 10:11 WIB
Aktivitas naik, Badan Geologi Kemen ESDM perluas jarak bahaya Gunung Slamet
17 May 2024 10:07 WIB
Nilai tukar rupiah melemah dipengaruhi sentimen suku bunga kebijakan AS
17 May 2024 10:02 WIB
PTPN Group raih penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award kategori The Most Promising Company in Strategic Marketing
17 May 2024 9:58 WIB
Dewi Sandra berikan dukungan untuk Palestina di forum Brave Beauty Summit Qatar
16 May 2024 17:09 WIB
Gunung Ibu di Pulau Halmahera, Maluku Utara kini berstatus awas
16 May 2024 16:57 WIB
Komang Ayu tuntaskan rubber game dan berhak maju ke perempat final Thailand Open
16 May 2024 16:53 WIB
BRK Syariah bahas sinergi dan optimalisasi keuangan melalui sukuk negara
16 May 2024 16:44 WIB