Bukittinggi (ANTARA) - Kota Bukittinggi, Sumbar, resmi memasuki periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan berbagai kebijakan telah diputuskan dan segera dilakukan oleh pihak terkait seperti penutupan seluruh objek wisata dan pembatasan akses jalan di seluruh kota.
“Kami melaksanakan seluruh perintah yang telah dibuat dalam Instruksi Mendagri karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita berada pada level pandemi kategori empat dan memang harus menjalankan pembatasan ketat seperti penutupan objek wisata dan pusat keramaian serta pembatasan akses jalan,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Selasa (6/7).
Ia mengatakan bahwa akan segera menindaklanjuti dan dibuatkan surat edaran sesuai dengan Inmendagri No.17 tahun 2021 serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi dan memaklumi kondisi ini.
Erman Safar bersama Forkopimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas COVID-19, Kemenag, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait telah melaksanakan rapat di Aula Balaikota Bukittinggi dalam rangka persiapan PPKM Mikro di Kota Bukittinggi.
"Kami bersama Wakapolres, Kabag Ops, seluruh Kasat, seluruh Kapolsek dan perwira tinggi lainnya hadir dalam rapat ini untuk menegaskan akan keseriusan Polres Bukittinggi untuk menindaklanjuti aturan PPKM ini, kita harap kerjasama yang baik dengan semua pihak untuk penegakan aturan ini secepatnya," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prwiranegara.
Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 43 kota di Indonesia yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali yang pemberlakuan pengetatannya mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
PPKM Mikro yang dilaksanakan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya khususnya di Kota Bukittinggi.
Selain dilakukan penutupan objek wisata, pengaturan terhadap restoran dan rumah makan serta pembatasan terhadap pengguna lalu lintas di Bukittinggi, aturan PPKM juga mengatur kegiatan beribadah dan aktifitas warga lainnya.
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Inmendagri No.17 tahun 2021 dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan; aturan wajib bekerja di rumah atau WFH sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
Berita Lainnya
PHRI terus berupaya agar wisatawan kembali ramai datang ke Bukittinggi
29 June 2024 16:49 WIB
Direksi SIG dan Semen Padang turut ambil bagian pada Minang Geopark Run Bukittinggi
11 December 2023 17:12 WIB
Bukittinggi kembali terpapar abu vulkanik erupsi Gunung Marapi
05 December 2023 12:08 WIB
KPU terima dana hibah Rp13,8 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024 Bukittinggi
10 November 2023 13:57 WIB
Dirlantas: Pemberlakuan sistem satu arah Padang-Bukittinggi perpendek waktu macet
20 April 2023 14:51 WIB
DPRD ingatkan titik macet Sumbar saat Lebaran bukan hanya jalur Padang-Bukittinggi
10 April 2023 12:42 WIB
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi alami longsor akibat guncangan gempa
08 April 2023 15:11 WIB
Satu bus penumpang terbakar di Jalan lintas Bukittinggi-Medan
13 March 2023 14:41 WIB