Wan Syamsir Dorong Upaya Damai RAL

id wan syamsir, dorong upaya, damai ral

Pekanbaru, (antarariau) - Sekreteris daerah Provinsi Riau menyatakan dukungan untuk mendorong upaya damai antara Riau Airlines dengan pihak Bank Muamalat agar mencapai kesepakatan yang sama-sama menguntungkan.

"Saya hanya mendorong agar menjadi kebersamaan demi kepentingan bersama (Riau Airlines dengan Bank Muamalat)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Komentar itu disampaikannya, menanggapi hasil rapat kreditur perdana Riau Airlines (RAL) pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan yang berlangsung lancar dan kurator mengultimatum keseriusan upaya damai RAL.

"Alhamdulillah, rapat berlangsung lancar. Namun, kami harus menindaklanjuti ultimatum mengenai keseriusan upaya damai," ujar kuasa hukum RAL, Irfan Ardiansyah, didampingi Dirut RAL, Teguh Triyanto, usai rapat kreditur di Medan.

Wan yang juga menjabat sebagai komisaris utama RAL berujar, upaya damai yang diinginkan Pemprov Riau untuk menyelamatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang transportasi merupakan upaya terakhir.

Dia juga menyebutkan, pemerintah daerah sudah banyak berbuat termasuk ketika Bank Muamalat mengambil alih tiga unit pesawat yang menjadi jaminan pihak RAL dalam mengajukan pinjaman.

"Gak tahu dia (Muamalat), gara-gara banyak dipegangnya pesawat, banyak yang terlambat penerbangan. Makanya sekarang diperlukan kesadaran masing-masing pihak, mudah-mudahan hasilnya keluar dan hasilnya bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Dirut Riau Airlines Teguh Triyanto menjelaskan, rapat kreditur kedua dilaksanakan tanggal 5 September 2012 dan berdasarkan ketentuan kepailitan, selambat-lambatnya delapan hari sebelum tanggal tersebut proposal perdamaian sudah diserahkan.

"Masalah itu dilakukan setelah kurator turun ke Pekanbaru untuk bertemu dengan pemegang saham mayoritas dan tim penyelematan RAL guna membahas persiapan rapat 5 September 2012 dengan mengadakan prarapat verifikasi utang agar pada saat rapat verifikasi utang dilaksanakan berjalan dengan baik dan tidak terjadi perdebatan sengit antara para kreditur dan debitur (RAL)," katanya.

RAL mengajukan kasasi menyusul dikeluarkannya putusan pailit terhadap perusahaan tersebut oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 12 Juli 2012 yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PT Bank Muamalat Indonesia.

Pada 5 Juni 2012 sidang perkara pailit di Pengadilan Niaga Medan yang diajukan oleh Bank Muamalat dengan dasar gugatan RAL sudah tidak mampu membayar utang atas fasilitas kredit yang telah diberikan dengan sisa utang terakhir disebutkan Rp76 miliar.