Ya ampun...Piala Asia di Stadion Megah Penuh Masalah

id ya ampunpiala, asia di, stadion megah, penuh masalah

Ya ampun...Piala Asia di Stadion Megah Penuh Masalah

Berjalan menuju Stadion Utama Riau di kompleks Universitas Riau, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, tidak ubahnya menempuh padang pasir Arafah, Mekkah.

Udara di jalur menuju bangunan megah tersebut masih dipekati debu, membuat perih mata dan menyesakkan pernafasan.

Penyebabnya, tumpukan tanah dan pasir yang masih teronggok di sepanjang 1.500 meter jalur yang mengelilingi stadion tersebut.

Bahkan, sebagian badan jalan terlapisi tanah yang mengering akibat kemarau sehingga begitu mudah terhembus oleh angin yang mengangkatnya menjadi debu sumber polusi udara.

Memasuki halaman utama stadion yang digembar-gemborkan sebagai stadion termegah di Tanah Air, ternyata mata segera melihat kondisi yang berantakan. Besi-besi penyangga gedung dan atap bangunan itu masih tampak saling mengikat dan terjuntai, tanda bahwa fasilitas olahraga itu masih belum siap seratus persen.

Puluhan pekerja juga masih tampak disibukan dengan berbagai pekerjaan yang "tertumpuk" baik di luar maupun di dalam Stadion Utama Riau.

Terik mentari tidak membuat puluhan buruh ini mundur dari semangat membangun stadion yang nilainya ditaksir mencapai Rp900 miliar itu. Meski sebenarnya target kesiapannya sudah melampaui tenggat Oktober 2011.

Seperti diungkapkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal pada pertengahan tahun silam, pembangunan infrastruktur untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 di Riau, ditarget selesai seratus persen pada akhir Oktober 2011.

Saat itu, menurutnya, telah mencapai kesiapan infrastruktur PON sudah lebih dari 90 persen, termasuk juga pembangunan stadion utama juga telah memasuki tahapan pengerjaan akhir atau standarisasi.

Gubernur Riau kala itu juga mengaku sangat optimistis seluruh persiapan berupa gelanggang olah raga dapat dirampungkan pada akhir tahun 2011, termasuk juga dengan segala fasilitas pendukung lainnya seperti jalan layang, jembatan dan ketersediaan pembangkit listrik berdaya 400 mega watt (MW).

Perhelatan akbar olahraga nasional akan mempertandingkan 39 cabang olah raga dengan pemanfaatan lokasi pertandingan di sembilan kabupaten/kota meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi serta Kota Dumai.

Piala Asia

Di pertengahan jalan sebelum pelaksanaan PON XVIII pada September 2012, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) justru menunjuk stadion utama milik "Bumi Lancang Kuning" sebagai arena pertandingan babak kualifikasi Piala Asia (AFC) U-22 yang melibatkan enam negara. Selain Indonesia. Pada Grup E Piala Asia, juga ada Jepang, Australia, Timor Leste, Macau dan Singapura.

Turnamen sepak bola internasional ini juga telah dimulai sejak Kamis, 5 Juli 2012. Tim "Garuda Muda" dikalahkan pasukan Australia dengan skor, 0-1.

Pada laga perdana Timnas Indonesia menghadapi Australia, Kamis (5/7) malam , lebih dari 30 ribu suporter pendukung Garuda Muda memadati kursi penonton yang tersedia pada tiap sisi tribun "perkasa".

Jalannya pertandingan babak kualifikasi ini tidak mulus. Keributan sempat mewarnai laga perdana pasukan Aji Santoso dan Widodo C Putro itu.

Tidak puas dengan hasil akhir yang menelan kekalahan, puluhan ribu orang suporter Timnas Merah Putih mengumbar kekecewaan dengan melempar botol minuman dan petasan ke dalam lapangan setelah laga usai.

Aksi seperti itu sepertinya tak pernah lepas dari wajah persepakbolaan Indonesia. Permainan yang seharusnya menjunjung sportivitas pemain dan penonton, justru menakutkan baik bagi kawan maupun lawan.

Sikap lapang dada menerima kekalahan pun hanya sebatas jargon-jargon bualan yang sangat jarang diaplikasikan dalam lapangan. Tindakan negatif, seakan menjadi kebiasaan rutin dan tradisi.

Sejumlah kekalahan baik di level klub maupun tim nasional seringkali diakhiri dengan pameran perilaku negatif yang justru mempertaruhkan harga diri Indonesia.

Tanpa disadari, keonaran tersebut sebenarnya juga mengancam nyawa masing-masing pendukung fanatik, mengingat kondisi bangunan stadion yang belum melalui uji kelayakan dan serah terima kesiapan proyek yang utuh.

Langgar Aturan

Di luar laga, pakar konstruksi Universitas Islam Riau (UIR) Prof Sugeng Wiyono yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Piala Asia di Stadion Utama Riau jika belum ada serah terima awal, menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Pentingnya serah terima, pertama karena akan dilakukan evaluasi sebelumnya. Namun, ini tidak dilakukan sehingga kita tidak bisa mengetahui seberapa kokoh dan seberapa benar proyek tersebut. Segala potensi negatif masih dimungkinkan terjadi dan sebaiknya pemerintah daerah memahami hal ini dan mengantisipasinya secermat mungkin," katanya.

Seharunya, demikian Sugeng, pihak terkait atas proyek Stadion Utama Riau melakukan uji kelayakan atau evaluasi proyek sebelum difungsikan untuk berbagai pertandingan termasuk Piala Asia.

Evaluasi menurut dia, dapat dilakukan dengan membentuk suatu tim oleh pengguna jasa yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah dan pimpinan proyek yang tidak lain adalah konsorsium meliputi PT Adhi Karya, Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

"Tim ini namanya adalah tim penerima atau penilai pekerjaan sebelum dilakukannya serah terima pertama. Termasuk juga volume jumlah penonton atau pengunjung di dalam stadion, apakah sudah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja, dan sejauh mana potensi negatifnya," kata dia.

Dalam evaluasi tersebut kata Sugeng, akan diketahui apakah proyek tersebut ada penyimpangan atau tidak. Hal ini yang seharusnya dilakukan sebelum gedung atau bangunan tersebut difungsikan.

Bahkan kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, demikian Sugeng, disarankah lebih jauh lagi.

Ia menyarankan tim penilai ahli, diwajibkan dimasukkan ke tim pengerjanya guna melihat dan menyaksikan apakah bangunan itu layak menjadi spesifikasi teknis yang ada dalam perjanjian atau tidak.

"Tujuannya adalah untuk melindungi pemakai dari bangunan itu, termasuk juga masyarakat yang hendak menyaksikan berbagai 'event' di Stadion Utama Riau. Kalau ada terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?" katanya.

Penuh Masalah

Pembangunan Stadion Utama Riau yang kini telah difungsikan untuk berbagai laga Piala Asia tidak hanya pada teknis pengerjaannya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap basah sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan pihak pejabat legislatif serta konsorsium yang tengah berunding suap untuk kelancaran proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Berbagai Proyek Fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) termasuk juga stadion utama.

Tim KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp900 miliar yang diindikasikan sengaja disiapkan sebagai uang penyuap beberapa orang wakil rakyat.

Tidak lama bagi KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus tersebut.

Pada awal pemeriksaan, dua anggota DPRD Riau yakni Muhammad Faisal (Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB) serta seorang pejabat konsorsium dari PT Pembangunan Perumahan bernama Rahmat Syahputra termasuk juga Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur PON.

Tidak lama kemudian, status tersangka diberikan kepada mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas yang terakhir menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau HM Rusli Zainal, lalu Wakil Ketua Legislatif Riau dari Fraksi PAN yakni Taufan Andoso Yakin juga dijadikan tersangka.

Kasus dugaan suap berbagai proyek PON Riau ini masih terus bergulir. KPK juga telah mengajukan permohonan ke instansi terkait agar Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan seorang ajudannya yang bernama Said alias Hendra, dilarang keluar negeri.

Selain itu, KPK pun sedang mengurai benang kusut penyimpangan proyek olahraga nasional ini ke kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. ***1***

(T.KR-FZR)