Jakarta (ANTARA) - Sanjaya selaku supir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako COVID-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku pernah mendapat titipan uang untuk atasannya yang dibungkus dalam tas gitar merk Ibanez.
"Jadi saat itu Mas Harry ketemu bapak di tempat di bawah apartemen Green Pramuka, Mas Harry tas gitar, awalnya saya tidak tahu isinya lalu bapak (Joko) mau ketemu orang lain lagi, jadi saat Mas Harry mau pulang, tas itu ditinggal di kursi, lalu saya sampaikan 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' tapi dijawab itu titipan buat Bapak'," kata Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sanjaya bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Mas Harry bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu kalau tidak salah, tas gitarnya ditaruh saja, di bangku jadi saya tidak tahu isinya ada uangnya," tambah Sanjaya.
Setelah Harry pergi, tidak lama Matheus Joko pun datang ke restoran tersebut.
"Lalu dibawa ke atas ke apartemen, ternyata isinya uang pecahan rupiah, dibuka isinya uang," ungkap Sanjaya.
Sanjaya juga mengaku pernah menerima uang dari Harry yang dibungkus dalam kardus air mineral.
"Dari Pak Harry saya pernah disuruh ambil titipan di parkiran gedung Kemensos Cawang Kencana, di sana saya bertemu dengan supir Pak Harry, uangnya dibungkus dalam kardus Aqua," tambah Sanjaya.
Sanjaya menyebut kerap diminta Matheus Joko untuk membawa uang yang dibungkus dalam "goody bag" atau pun tas ransel.
"Biasanya bapak hubungi saya yang biasanya 'stand by' di ruangan ULP lalu bapak mengatakan 'Ini tolong bawa ke mobil' biasanya sudah terbungkus 'goody bag' atau di dalam tas," ungkap Sanjaya.
Sanjaya yang telah bekerja sejak April 2019 itu menyebut uang yang dibawa dari kantor Matheus Joko tersebut lalu dibawa ke apartemen tempat tinggal Matheus Joko dan istri keduanya Daning Saraswati.
"Biasa uang lalu dibawa ke apartemen lalu ditaruh di lemari tapi saya tidak tahu nilainya berapa. Kadang setelah terima uang langsung pulang tapi kadang juga pulang bersama Pak Joko jadi sesuai perintah saja," ungkap Sanjaya.
Selain diminta membawa uang dalam mata uang rupiah, Sanjaya juga diminta membawa uang dalam mata uang dolar AS maupun dolar Singapura.
"Kalau di tas ransel isinya sepertinya lumayan banyak tapi kalau dolar AS dan dolar Singapura di amplop tipis saja," tambah Sanjaya.
Dalam dakwaan, Harry memberikan suap secara bertahap kepada Matheus Joko yang ditujukan untuk Mensos Juliari Batubara, yaitu pada awal Mei 2020 sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Selanjutnya masih pada Mei sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura, pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura, pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura, pada Juli 2020 sebesar Rp180 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Pada Agustus 2020 sebesar Rp150 juta, sebesar Rp200 juta setelah selesai bansos tahap 9, pada September 2020 sebesar Rp50 juta, pada Oktober 2020 sebesar Rp200 juta sehingga totalnya Rp1,28 miliar.
Berita Lainnya
Cita Citata datangi KPK terkait bayaran isi acara Kemensos
28 March 2021 6:37 WIB
Gibran dikaitkan kasus korupsi bansos COVID-19, ini kata KPK
21 December 2020 21:38 WIB
KPK amankan sejumlah dokumen geledah rumah pribadi dan dinas Juliari Batubara
10 December 2020 11:18 WIB
Mensos Juliari Batubara diperiksa KPK
06 December 2020 10:40 WIB
KPK tahan tiga tersangka korupsi bansos di Kemensos
06 December 2020 8:08 WIB
Mensos Juliari P Batubara sebut hormati dan dukung proses pemeriksaan di KPK
05 December 2020 14:43 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara nyatakan Bantuan Sosial Tunai diperpanjang hingga 2021
13 November 2020 13:50 WIB
Mensos Juliari P Batubara serahkan kendaraan penanggulangan bencana ke Kopassus
01 September 2020 13:41 WIB