Adik Mantan Gubernur Divonis Bersalah

id adik mantan, gubernur divonis bersalah

Adik Mantan Gubernur Divonis Bersalah

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Lela Wongso, adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Rabu (23/11).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan obat-obatan terlarang, kata Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara.

Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah untuk memberantas penggunaan narkotika. Sedangkan, hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim adalah karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya surat dari RSJ dan Ketergantungan Narkoba Mahoni di Medan, Sumatera Utara, yang menyatakan terdakwa sedang dalam proses rehabilitasi.

"Hasil pemeriksaan medis menyatakan terdakwa merupakan pasien rumah sakit itu dan sedang menjalani rawat jalan," katanya.

Karena itu, majelis hakim juga menyarankan terdakwa untuk terus melakukan rehabilitasi.

Lela Wongso yang hadir di persidangan menggunakan baju lengan panjang warna putih mengatakan menerima putusan vonis tersebut.

Penasehat Hukum terdakwa, Rahka Kareni, mengatakan juga menerima vonis hakim dan terdakwa berjanji akan menjalani perawatan rehabilitasi ketergantungan narkotika.

Lela Wongso ditangkap polisi di Dumai pada 12 Juni 2011. Saat polisi mencurigai terdakwa yang tengah mengendarai mobilnya.

Polisi mengetahui terdakwa saat itu membuang sebungkus rokok yang setelah diperiksa berisi tiga paket sabu. Dari dalam mobil terdakwa polisi juga menemukan alat hisap dan kaca untuk mengonsumsi sabu.