Jakarta (ANTARA) - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
"Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Irfan menuturkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di samping itu, lanjut dia, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan manajemen.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,” katanya.
Baca juga: Pemerintah tengah cari solusi bayar utang jatuh tempo Garuda Indonesia
Baca juga: 25.000 karyawan Garuda Indonesia terdampak penundaan gaji akibat Pandemi COVID-19
Irfan mengatakan selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya telah dibayarkan.
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini ," ujar Irfan.
Sebelumnya Garuda Indonesia telah melaksanakan sejumlah upaya strategis berkelanjutan dalam memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan antara lain melalui renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi jaringan, efisiensi biaya produksi dan termasuk penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi hingga staf secara proporsional serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris.
Berita Lainnya
Garuda Indonesia bersama Bank Mandiri gelar travel festival di tiga kota Asia
14 November 2024 13:25 WIB
Garuda Indonesia dan Thamrin Line kolaborasi jaring pengguna jasa premium
18 October 2024 14:39 WIB
Timnas Garuda Indonesia pernah tiga kali menang lawan China, kapan saja?
15 October 2024 14:36 WIB
Latihan kedua timnas Garuda Indonesia di Bahrain berjalan riang gembira
08 October 2024 16:48 WIB
Preview Indonesia U-20 vs Timor Leste U-20: Momentum uji ketajaman Timnas Garuda Muda
27 September 2024 13:05 WIB
Timnas Garuda Indonesia semakin solid dan berkembang
11 September 2024 11:40 WIB
Maskapai Garuda Indonesia layani penerbangan Paus Fransiskus ke Papua Nugini
06 September 2024 12:16 WIB
Garuda Indonesia bidik peningkatan jumlah penumpang umrah 2024
22 August 2024 10:07 WIB