2.500 pegawai hotel di Sumbar dirumahkan akibat COVID-19

id Berita Padang, Padang terkini, 2.500 karyawan hotel, di Sumbar dirumahkan

2.500 pegawai hotel di Sumbar dirumahkan akibat COVID-19

Salah satu hotel di Padang. (ANTARA/HO)

Padang (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi Sumatera Barat mengungkap sebanyak 2.500 karyawan hotel di wilayahnya yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumbar Maulana Yusran pada saat jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar di Padang, Selasa (7/4), mengatakan bahwa mereka saat ini dicutikan sementara.

Akan tetapi, lanjut dia, gaji mereka tidak dibayarkan. Namun, ada beberapa hotel yang masih kuat menggaji karyawannya, yaitu separuh gaji dari gaji sebelumnya.

Sampai saat ini, tercatat 26 dari 80 hotel di Sumbar yang sudah tutup. Bahkan, dia memperkirakan ada beberapa hotel lagi yang akan tutup.

Maulana Yusran mengatakan bahwa hotel yang tutup tersebut sebagian besar berada di Kota Padang, seperti Hotel Amaris, Hangtuah, dan Deivan, serta beberapa hotel lainnya. Selebihnya terdapat di Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanahdatar, dan Kepulauan Mentawai.

Hingga saat ini, lanjut dia, member PHRI di Sumbar membuat kesepakatan dengan pekerjanya dengan cara merumahkan karyawan untuk sementara waktu dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Maulana Yusran berharap wabah COVID-19 itu segera berakhir di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat.

"Tentunya harapan itu hanya berbuah sia-sia tanpa adanya upaya yang serius dan baik dari kita semua," kata Maulana Yusran.

Ia juga berharap pada pemerintah daerah supaya melirik dampak dari penutupan hotel tersebut, salah satunya berdampak pada perekonomian.

"Peristiwa ini merupakan pertama kali yang sampai separah ini. Dahulu juga pernah ada musibah berupa gempa 2009. Namun, tidak separah ini, bahkan hanya menutup akses di Padang saja dan tidak sampai menutup semua akses lainnya," kata Maulana Yusran.

Ia meminta pada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan pada tahun ini.

Menurut dia, kalaupun tagihan pajak tersebut diminta pemerintah, tidak akan ada pihak hotel yang akan sanggup membayar, mengingat kondisi keuangan saat pandemi COVID-19 saat ini.

"Kalau di daerah lain, sudah ada tindakan dari pemerintahnya mengenai hal ini. Akan tetapi, di sini saya rasa belum ada. Namun, kami sudah menyurati pemerintah di daerah kabupaten dan kota di sana disampaikan supaya pemerintah terbuka untuk persoalan ini ke depannya," katanya menerangkan.

Baca juga: Okupansi hotel di Pekanbaru terus anjlok, sudah enam hotel tutup

Baca juga: Dampak virus corona/COVID-19 belasan ribu karyawan hotel di Mataram dirumahkan