Tertangkap saat transaksi 999, 62 gram sabu-sabu, Riki Tanjung diadili di PN Pekanbaru

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

Tertangkap saat transaksi 999, 62 gram sabu-sabu, Riki Tanjung diadili di PN Pekanbaru

Tertangkap saat transaksi 999, 62 gram sabu-sabu, Riki Tanjung diadili di PN Pekanbaru (Meydiana Adinda Putri/Frislidia/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Berniat bertransaksi sabu-sabu, namun naas, nasib malang menimpa Riki Tanjung, yang malah diringkus polisi di Mall Ciputra Seraya Pekanbaru lengkap dengan barnag buktinya narkoba jenis sabu sabu seberat 999, 62 gram.

"Dakwaan dibacakan dalam sidang pertama pada hari ini dan Riki Tanjung alias Irul didakwa atas perbuatannya yang melanggar hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Harly Mulyatie, SH di PN Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Berdasarkan kronologi yang diterangkan JPU, Riki Tanjung awalnya bertemu dengan temannya, Baim yang hingga hari ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh Baim, Riki diminta ke Pekanbaru dan menghubungi temannya yang bernama Jay.

Sesuai perintah Baim, Riki menghubungi Jay dan sepakat untuk bertemu di Mall Ciputra Seraya Pekanbaru. Kemudian, saat Jay akan memberi barang pesanan dari Baim melalui terdakwa, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian yang sudah mengintai dan membuntuti terdakwa.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal berwarna putih yang positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas JPU.

Menurut JPU, berdasarkan pengakuan terdakwa, Riki juga mengonsumi narkoba saat masih berada di rumahnya, di Medan. Pengakuan ini dibuktikan dari hasil tes urin terdakwa yang positif mengandung narkoba.

"Untuk itu, atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu Majelis Hakim PN yang menyidangkan kasus narkotika itu, diketuai oleh Dahlia Panjaitan, SH menyatakan sidang akan dilanjutkan pada seminggu yang akan datang dengan agenda sidang pembelaan terdakwa dari penasehat hukumnya.