Nekat beli sabu 0,15 gram, Rio diadili di PN Pekanbaru

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,rio beli

Nekat beli sabu 0,15 gram, Rio diadili di PN Pekanbaru

Rio beli 0,15 gram shabu-shabu diadili di PN Pekanbaru (int)

Pekanbaru (ANTARA) - Gara-gara membeli sebanyak 0,15 gram sabu, Rio(30) terpaksa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelasa IA Pekanbaru.Dia didakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang KUHP.

"Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana itu, karena perbuatan Rio telah menghancurkan mental generasi muda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), T. Harly Mulyatie, SH di PN Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut JPU, terdakwa sudah dua kali melakukan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut. Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa memang telah memakai barang haram itu.

Kronologis kasus yang mengakibatkan terdakwa menjadi orang pesakitan di PN Pekanbaru itu adalah terdakwa tertangkap pada Senin 15 Juli 2019 pada pukul 01.45 WIB, di Jl. Tapanuli, Pekanbaru yang berawal dari penangkapan teman terdakwa yang bernama Rolly Yuliady oleh Buser Polsek Tenayan Raya.

Selanjutnya menurut pelaku, shabu-shabu tersebut diperoleh dari temannya yakni terdakwa kemudian saksi Ehwid Andana, Bambang Hermanto, dan Agustar anggota Polsek Tenayan Raya langsung ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan.

"Di rumah terdakwa Buser Tenayan Raya mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,07 gram hasil sisa pemakaian dan alat hisap, terdakwa mengaku shabu-shabu itu dibelinya dari Eka (DPO) seharga Rp500 ribu dan dari pembelian sabu-sabu tersebut dipakai oleh terdakwa bersama teman-temannya di rumah terdakwa,"kata Jaksa.

Sidang ini dilanjutkan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan para saksi yang menghadirikan saksi dari kepolisian.

Sementara itu Majelis Hakim PN yang menyidangkan kasus narkotika itu, diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH,MH, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada seminggu yang akan datang dengan agenda pemeriksaan para saksi lainnya.

"Baik sidang hari ini selesai, minggu depan JPU siapkan para saksi untuk sidang ke dua," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu SH, MH.