Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Keramba Rp2,6 Miliar

id kejaksaan, tangkap buronan, koruptor keramba, rp26 miliar

 Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Keramba Rp2,6 Miliar

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap Irwansyah Lintang, terpidana koruptor keramba ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau yang sudah buron selama empat tahun.

"Iya, terpidana Irwansyah sudah ditangkap pagi tadi di Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, ketika dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap Irwansyah Lintang di Jalan Kertama, Pekanbaru. Odit mengatakan terpidana langsung diamankan ke kantor Kejari Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

"Dia (Irwansyah) sudah buron sejak 2014," katanya.

Irwansyah Lintang adalah satu dari tiga koruptor dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal pengadaan keramba dalam rangka pemberdayaan ikan di kawasan daerah aliran sungai pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau pada 2008. Proyek tersebut bersumber dari APBD Riau 2008 senilai Rp8 miliar.

Irwansyah buron setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menolah permohonan kasasinya pada Oktober 2014. Berdasarkan putusan MA No. 348 K/PID.SUS/2014 disebutkan bahwa Irwansyah melakukan korupsi bersama dua pelaku lainnya. Pertama, Donny Gatot Trenggono, yang saat itu menjabat Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau. Pelaku kedua adalah Kadwi Alam selaku Direktur Utama PT Primabos Mobilindo selakurekanan pelaksana proyek keramba ikan, sedangkan Irwansyah adalah Kuasa Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo.

Ketiga koruptor mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,69 miliar. Penyebabnya adalah koruptor tersebut membuat keramba di luar spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak. Alih-alih membuat keramba dengan kayu terbaik, mereka justru menggunakan kayu yang tidak awet, tidak kuat dan tidak tahan terhadap air sehingga keramba mudah lapuk dan busuk di air.

Dengan adanya putusan kasasi MA tersebut, vonis pengadilan terhadap terpidana akan diberlakukan. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, sesuai putusan pada 28 Februari 2013, Irwansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwansyah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 1.175.696.276 atau subsider dua tahun penjara.

Adapun, barang bukti yang digunakan di pengadilan antara lain uang sebesar Rp160 juta dengan rincian uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 900 lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 1.400 lembar, dirampas untuk negara.

Selain itu, ada dokumen berupa fotokopi surat-surat dan potongan kayu yang dipergunakan dalam perkara lain.