Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Vaksin Meningitis

id kejaksaan tangkap, buronan koruptor, vaksin meningitis

Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Vaksin Meningitis

Pekanbaru (Antarariau.com) - Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap seorang terpidana yang telah ditetapkan sebagai buronan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian vaksin meningitis calon jamaah umrah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Terpidana korupsi atas nama dr Iskandar berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Sumut di Kota Medan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady di Pekanbaru, Kamis.

Ahmad menjelaskan, Iskandar (52) yang sebelumnya merupakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tersebut ditangkap pada Rabu malam (29/8) sekitar pukul 18.50 WIB. Dia dibekuk di kediamannya yang beralamat di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Fuady menjelaskan bahwa Iskandar merupakan terpidana empat tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin Meningitis kepada ribuan calon jemaah Umroh di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, 2011 hingga 2012 silam.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung pada 21 Mei 2014 menghukum Iskandar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000 atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

Ahamd mengatakan, saat ini Iskandar dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru untuk selanjutnya dieksekusi ke tahanan. "Tim Kejari Pekanbaru menjemput bersangkutan ke Medan untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru," jelasnya.

Sebelumnya, Iskandar sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Pekanbaru tanpa alasan. Hingga akhirnya pada awal 2018, Kejari memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama bawahannya, dr Mariane Donse br Tobing yang telah ditangkap di Tarutung pada Juli 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan terpidana (DPO), selama ini ia berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan. Dia bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Estomihi Medan, di klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan," urainya.

Untuk diketahui, perbuatan Iskandar dilakukan bersama-sama dr Suwignyo dan Mariane pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012. Suwignyo sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

Saat itu, Iskandar tidak ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas sementara Mariane sedang hamil sedangkan Iskandar sedang sakit. Setelah sembuh bukannya memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman, kedua PNS itu malah kompak melarikan diri.

Perkara korupsi ini terjadi saat Iskandar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kesehatan melimpahkan kewenangan kepada Mariane dan Suwignyo untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah di Pekanbaru.

Dalam praktiknya, terjadi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20.000 per orang menjadi Rp550.000.

Majelis hakim menyebut para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.