Surabaya (Antarariau.com)- Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jatim yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 triliun.
"Kebijakan bebas visa itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp1 triliun," kata Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat kerja di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu.
Ia mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, kebijakan bebas visa yang bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan "visa" wisata itu.
"Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan bebas visa itu membuat orang asing berdatangan," katanya.
Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara, karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi terselubung dan juga tidak menutup kemungkinan spionase.
Dalam rapat kerja itu terungkap kunjungan mendadak anggota Komisi III DPR di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya pada Jumat (7/10) malam yang justru dicurigai menjadi sarana prostitusi dan peredaran gelap narkoba.
"Kapolda harus berani menertibkan tempat hiburan malam itu (menyebut dua nama yakni K dan P)," kata politikus berkepala plontos itu.
Namun, Kapolda Jatim menyatakan hal itu bukan lagi kewenangannya, karena masalah warga asing menjadi kewenangan pihak Imigrasi. "Kami tidak berwenang, karena itu bukan wilayah kami," katanya.
Menanggapi hal itu, sejumlah Anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi agar polisi mampu berperan dalam "wilayah" yang memiliki aspek pidana yakni penyalahgunaan bebas visa itu.
Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi illegal entry WNA dari RRC di kawasan Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, serta dugaan WNA dari RRC melakukan spionase di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan.
"Kalau WNA yang studi di Jatim menyalahgunakan untuk kepentingan terorisme atau radikalisme belum terdeteksi, namun kalau kepentingan kejahatan seperti narkoba atau prostitusi dan perdagangan manusia memang ada banyak temuan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.
Berita Lainnya
Harga emas batangan Antam melonjak hingga capai Rp1,324 juta per gram
12 April 2024 13:29 WIB
Gila, harga emas Antam meroket hingga tembus Rp1,306 juta per gram
09 April 2024 9:24 WIB
Harga emas batangan Antam melambung hingga Rp1,219 juta per gram
21 March 2024 14:23 WIB
Sri Mulyani: Pajak telah terkumpul Rp1.387,78 triliun hingga September 2023
26 October 2023 11:33 WIB
Realisasi belanja negara telah mencapai Rp1.967,9 triliun hingga September 2023
25 October 2023 15:54 WIB
Bank Mandiri telah menyalurkan kredit Rp1.272,07 triliun hingga kuartal II-2023
31 July 2023 14:06 WIB
Pasutri di Meranti ini tipu korbannya hingga Rp1 miliar lebih dengan berbagai modus
30 March 2023 18:22 WIB
KPP Pratama Palu bukukan penerimaan pajak Rp1,09 triliun hingga Oktober 2021
17 November 2021 18:43 WIB