LAM: Pembuatan Taman Nasional Diharapkan Tidak Menghilangkan Hak Masyarakat

id lam pembuatan, taman nasional, diharapkan tidak, menghilangkan hak masyarakat

LAM: Pembuatan Taman Nasional Diharapkan Tidak Menghilangkan Hak Masyarakat

Pekanbaru (Antarariau.com) - Lembaga Adat Melayu Riau meminta agar keberadaan taman nasional di provinsi setempat agar tidak "memagari" atau menghambat hak-hak masyarakat yang telah lama dihuni sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh negara.

"Riau dikonstruksi dengan taman-taman nasional. Itu dilihat masyarakat adat memagari kawasan yang selama ini laman tempat bermain dengan peraturan perundang-undang," kata Ketua LAM Riau, Al Azhar di Pekanbaru, Jumat.

Saat ini di Riau ada Taman Nasional Tesso Nilo, Bukit Tiga Puluh, Bukit Betabuh, dan ada juga kawasan strategis Rimbang Baling. Lalu Jumat (22/7) ini bertambah lagi dengan diresmikannya Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dia mengatakan bahwa seharusnya taman berfungsi sebagai tempat bermain dan berleha-leha. Namun terlihat memagari masyarakat, kata dia, karena mengadopsi konsep asing yakni dari "National Park".

"Itu dibuat atas bahasa asing dan pengalaman asing yang membawa istilah dan nilai-nilai dibalik itu. Lalu dibawa ke tempat kita," ujarnya.

Diceritakannya pengalaman dengan taman nasional selama ini banyak orang Bagan Limau, Petalangan mencurahkan air mata. Penyebabnya karena tak bisa lagi bertanam padi lagi akibat dibuat batas sebagai taman nasional.

"Masyarakat Sungai Akar di Kabupaten masuk Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan banyak lagi kampung-kampung, dusun-dusun yang berorang dan tanah pendam kuburan dikapling," ungkapnya.

Taman Nasional Zamrud yang terakhir diresmikan didasari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan No 350/2016. Jenis utama dalam Taman Nasional Zamrud antara lain Beruang Madu, Harimau Sumatera, Biawak, Buaya Air Tawar dan primata Siamang.