Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Status PNS Sekda Bengkalis Diberhentikan Sementara

id jadi tersangka kasus korupsi status pns sekda bengkalis diberhentikan sementara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Status PNS Sekda Bengkalis Diberhentikan Sementara

Bengkalis, (Antarariau.com)- Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Provinsi Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin dan H Inspektur Mukhlis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) keduanya akan diberhentikan sementara.

Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri menyebutkan, Burhanuddin dan Mukhlis langsung ditahan setelah selesai diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka, pada Senin (2/5) petang kemarin, dan Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Keduanya ditahan karena terkait kasus penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 265 miliar.

“Tekait status kepegawaian keduanya sebagai PNS, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian,” kata Johansyah Syafri di Bengkalis, Selasa.

Ia mengatakan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Bengkalis akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN.

“Adapun ketentuan yang dimaksud, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf c, yang berbunyi, "PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana",” katanya.

Menurut dia, jika nanti diberhentikan sementara sebagai PNS oleh Bupati Bengkalis Pejabat Pembina Kepegawaian, maka otomatis jabatan keduanya juga diberhentikan sementara.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan keduanya, bisa saja Bupati Bengkalis menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas,” ujarnya lagi.

Namun, katanya lagi, karena jabatan Sekda khususnya ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam pengangkatannya, maka, terlebih dahulu hal itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Bupati Bengkalis sudah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau untuk langkah-langkah selanjutnya agar tidak menyalahi ketentuan," ujarnya.