PLN Pekanbaru Akan Sosialisasikan Kenaikan Tarif Listrik

id pln, pekanbaru akan, sosialisasikan kenaikan, tarif listrik

 PLN Pekanbaru Akan Sosialisasikan Kenaikan Tarif Listrik

Pekanbaru, (Antara) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) akan segera mensosialisasikan rencana kenaikan tarif listrik untuk kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt ke atas.

"Sosialisasi ke masyarakat penting untuk dilakukan. Namun kami masih harus menunggu surat resmi dari pihak wilayah," kata Humas PLN Cabang Pekanbaru, Abdul Havis kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, saat ini sebagian besar pelanggan listrik PLN Cabang Pekanbaru adalah kalangan mampu atau dengan kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt ke atas.

"Namun sebagian juga banyak yang masih memiliki kapasitas listrik terpasang di 900 Watt ke bawah," kata Havis tidak menjelaskan jumlah dari pelanggan perusahaan listrik negara di daerah itu.

Sebelumnya dikabarkan, jelang Tahun Baru 2015 pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi.

Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.

Rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.

Di antaranya adalah golongan Rumah Tangga (R-1/TR) daya 1.300 VA, dan kedua Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, serta ketiga adalah golongan Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA.

Kemudian untuk golongan Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, dan kelima yakni golongan Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA serta golongan Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA.

Ketujuh merupakan golongan Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, serta Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, dan golongan Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA.

Golongan kesepuluh yakni Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, dan Penerangan Jalan Umum P-3/TR, serta yang terakhir yakni golongan Layanan khusus TR/TM/TT.