Kemenkumham Riau tingkatkan wawasan perlindungan produk khas daerah

id Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan, saat ekspos, di Pekanbaru, Selasa (21/1/2025), terkait upaya meningkatkan wa

Kemenkumham Riau tingkatkan wawasan perlindungan produk khas daerah

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan, bersama jajaran mengikuti webinar veirtual dengan ASEAN dan National Institute of Industrial Property of France (INPI) untuk meningkatkan wawasan dalam perlindungan IG bagi produk khas Riau, di Pekanbaru, Selasa (21/1/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan wawasan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual produk-produk lokal/khas Riau, melalui webinar dengan ASEAN dan National Institute of Industrial Property of France (INPI).

"Riau tercatat sebagai daerah yang kaya produk khas daerah seperti kopi dan kerajinan lokal dinilai penting mendapatkan perlindungan indikasi geografis (IG), serta meningkatkan daya saing," kata Nur Ichwan saat mengikuti webinar Geographical Indication Control: a key element in GI Success secara virtual dari Pekanbaru, Riau, Selasa.

Menurut dia upaya perlindungan sekaligus membantu melestarikan alam dan sumber daya hayati, sehingga edukasi dan pelatihan webinar dapat digunakan untuk memberikan pelatihan profesional atau pembelajaran tentang produk dan layanan baru.

Webinar bertema "Geographical Indication Control: a Keya Element In GI Success" ini membahas penting pengawasan, ketelusuran, sertfikasi dan pelabelan dalam pengelolaan Indikasi Geografis (IG).

"Sebagai wilayah yang kaya produk khas daerah maka penting bagi kita untuk memahami bagaimana menjaga dan meningkatkan nilai produk-produk tersebut melalui Indikasi Geografis itu," katanya.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkumham Riau Yuliana Manulang mengatakan bahwa edukasi perlu terus digiatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait manfaat pelabelan produk Indikasi Geografis itu.

"Pelabelan produk dengan Indikasi Geografis bermanfaat untuk melindungi produk asli, meningkatkan kualitas produk dan memperkuat reputasi produk. Pelabelan produk sekaligus mencegah pemalsuan produk," katanya.

Manfaat lain dari pelabelan produk juga menjamin kualitas produk asli sehingga konsumen percaya pada produk tersebut, melindungi konsumen dari penyalahgunaan reputasi produk, membangun produsen lokal, meningkatkan produksi, melestarikan alam dan memantapkan strategi pemasaran dalam negeri dan luar negeri.