Baznas RI paparkan sejumlah strategi penguatan ekosistem zakat di Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Baznas

Baznas RI paparkan sejumlah strategi penguatan ekosistem zakat di Indonesia

Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen. (ANTARA/HO-Baznas RI)

Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendorong penguatan ekosistem zakat di Indonesia melalui sejumlah strategi yang telah disiapkan.

Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan sejumlah strategi tersebut yakni koordinasi antar-pemangku kepentingan seperti kepala daerah, Kementerian Agama, dan menyesuaikannya dengan regulasi yang ada.

"Kemudian diharapkan adanya koordinasi dalam pengumpulan demi tercapainya potensi dan target pengumpulan zakat, yang tercipta dengan adanya kolaborasi dan sinergi antar-lembaga," kata Nadra.

Selain melakukan koordinasi pengumpulan, kata Nadra, seluruh pemangku kepentingan juga harus melakukan koordinasi dalam penyaluran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjadikan zakat sebagai instrumen penanggulangan dan pengentasan kemiskinan tercipta dengan adanya kolaborasi.

Koordinasi selanjutnya, kata dia, yaitu koordinasi kelembagaan, yang salah satunya bisa diwujudkan melalui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), Standar Operasional Prosedur (SOP), juga pemanfaatan data dan teknologi.

Kemudian, lanjut Nadra, koordinasi juga harus diperkuat melalui perencanaan, yang sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Baznas serta amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Untuk memperkuat hal tersebut, maka ia juga mengajak kepada masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara rutin ke lembaga-lembaga zakat resmi di Indonesia.

"Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke Baznas, karena apa yang muzaki berikan sangat berarti untuk mustahik. Baznas juga berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2011," tutur Nadratuzzaman Hosen.

Baca juga: Baznas RI gandeng swasta gelar pelatihan teknisi AC untuk para mustahik

Baca juga: Berdayakan petani, Baznas RI resmikan lumbung pangan hortikultura Bandung