Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyatakan pencurian kayu hasil hutan (illegal logging) di daerah tersebut masih sangat marak sehingga dibutuhkan ketegasan untuk memberantasnya.
"Tidak hanya bagi pelaku pembalakannya, tapi juga si penadahnya juga harus ditindak tegas," kata Kapolres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo kepada pers lewat sambungan telepon, Senin siang.
Ia menyatakan telah memerintahkan jajaran agar menangkap semua penjual dan penadah kayu olahan tanpa dokumen yang sah (ilegal).
Menurut informasi warga, di sejumlah kawasan khususnya di Jalan Desa Temeran dan Desa Ketam Putih mengarah ke Kota Bengkalis kerap dilalui truk pengangkut kayu hasil hutan diduga ilegal.
"Maka itu juga perlu dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas," katanya.
Sebelumnya kepolisian di Bengkalis menangkap Salim, warga Desa Temeran yang diduga penadah 38 keping papan diduga ilegal.
Ada dugaan pembiaran terhadap penjual kayu olahan lainnya yang juga tanpa dokumen yang sah, namun Kapolres membantah informasi tersebut.
Menurut Kapolres, dalam penegakan hukum harus berlaku untuk semua sementara penyelidikan juga merupakan landasan dasar untuk tindakan itu.
"Jangan sampai yang satu ditangkap, sementara yang lain dibiarkan. Namun tentu harus ada langkah-langkah yang dilalui, tidak bisa sembarangan main tangkap saja," katanya.