Polres Rohil tangkap delapan pelaku karhutla

id Polres Rohil

Polres Rohil tangkap delapan pelaku karhutla

Para tersangka pelaku karhutla saat diamankan di Polres Rohil. (Antara/HO-Humas Polres Rohil)

Pekanbaru (ANTARA) - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dalam beberapa waktu terakhir menangkap delapan orang tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 15 hektare, dan satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Kita melakukan pencegahan dan pemadaman langsung di lapangan terhadap lahan terbakar dan aspek penegakan hukum untuk memberikan efek jera dan contoh bagi masyarakat agar tidak membakar lahan," ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangannya di Rohil, Jumat.

Ia mengatakan karhutla tersebut tersebar di beberapa desa yakni Kepenghuluan (desa) Sinaboi dengan tersangka inisial BH. Desa Sungai dengan tersangka JS, di Air Hitam tersangka NR dan anaknya AL. Tersangka AL ini yang merupakan anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Selanjutnya, pelaku karhutla di Tanjung Medan tersangka inisial Jo, di Sungai Bakau tersangka Ng, dan di Balai Jaya tersangka dua orang yakni IKR dan DS.

Andrian menjelaskan penegakan hukum yang dimaksud yaitu dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Ada enam kasus dengan 8 orang tersangka yang ditangani Polres Rohil.

"Kejahatan delapan tersangka kebakaran hutan dan lahan itu mereka lakukan sejak awal Januari hingga Juni 2023. Para tersangka merupakan perorangan karena lahan yang terbakar juga milik perorangan," jelas Andrian.

Andrian menyebutkan penindakan juga dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku yaitu tentang perlindungan anak.

"Para pelaku saat diinterogasi mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Jadi tidak ada ampun kepada para pelaku karhutla ini," kata Andrian.

Andrian menyampaikan, sesuai perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal agar menindak tegas siapapun yang melakukan kebakaran lahan, baik pelaku perorangan maupun perusahaan diminta untuk tidak membakar lahan.

"Pelaku karhutla sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Siapapun pelaku pasti kita tangkap," demikian Andrian.