Bengkalis (ANTARA) - Kuasa hukum Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu yang diketuai Suwitno Pranolo mempertanyakan Surat Keputusan nomor :358/KPTS/IX/2020 terhadap 855 Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dikeluarkan Plh Bupati yang saat itu dijabat Bustami HY untuk inti plasma sawit PT Surya Dumai Agrindo (SDA), pasalnya dari penerima tersebut ada nama sejumlah pejabat, Camat dan Kepala Desa (Kades).
"Kita mempertanyakan kepada Biro Pemerintahan Gubri mengenai keabsahan SK CPCL, karena ditemukan kejanggalan nama-nama petani sesungguhnya yang ada di Desa Pakning Asal, Sejangat, Dompas, dan Batang duku telah diganti oleh pejabat pejabat desa, Kecamatan, hingga pejabat pejabat di kantor Bupati, bahkan ada nama-nama dari luar daerah seperti Jawa,Pekanbaru,Batam masuk dalam CPCL tersebut," ujar Djamaluddin, Senin (30/5).
Jika dilihat dari isi CPCL tersebut, tidaklah mengakomodir masyarakat Kecamatan Bukit Batu dari kelompok tani yang ada di desa dan kelurahan yang ada, sesuai dari hasil inventarisasi dan verifikasi yang pada tahun 2009 dan 2010 dilakukan secara bersama sama antara Koperasi BBDM dengan kepala desa serta PT. Riau Makmur Sentosa (RMS) yang pada saat itu sebagai pemilik sah lahan tersebut yang kemudian dijualkan kepada PT.SDA.
"Banyak klaim dari masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut dan ada surat perjanjian penyerahan lahan mereka untuk digarap dan nanti akan dikembalikan setelah hasil TBS dijual, serta bukti penerimaan uang sagu hati tanaman tumbuh dari PT. RMS, namun saat ini nama-nama penerima yang sah telah diganti dengan penerima yang tidak jelas," kata Jamal.
Selain itu Djamaluddin juga mempertanyakan kewenangan dan tindakan dari Bustami sebagai Plt Bupati Bengkalis untuk menerbitkan SK CPCL tersebut, karena izin yang diberikan oleh Kemendagri pada waktu itu dalam penyusunan APBD dan LPJ Bupati serta surat-surat penting lainnya yang berhubungan dengan APBD, agar tidak terjadi stagnasi di Pemkab Bengkalis pada saat itu, namun sampai saat ini hal tersebut belum dikonfirmasi.
Selain itu psaca pertemuan di Kemendagri antara Koperas BBDM, PT. SDA, Dinas Perkebunan Bengkalis, Perkim, Biro Pemerintahan Pemprov Riau, Kementerian LHK, Kemen ATR, Kementan, via zoom meetingKanwil BPN Riau, BPN Bengkalis beberapa waktu yang lalu telah disepakati hanya satu pengurus Koperasi BBDM yang diketuai oleh Suwitno Pranolo.
"Sampai saat ini telah disepakati forum tapi tak dijalankan oleh PT. SDA, terlepas dari tidak mau menandatangani berita acara atau disimption opinion (pendapat lain), tapi keputusan rapat tak bisa di tolak," ungkapnya lagi.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya sudah melaporkan adanya gratifikasi yang oleh pejabat publik ini ke pihak penegak hukum, dan pihaknya percaya penegak hukum saat ini sedang memproses masalah hukumnya.
"Kami juga meminta kementerian, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk meninjau ulang Kemitraan Kop BBDM dan PT SDA terkait banyaknya nama penerima pada SK CPCL tersebut," kata Jamal.
Berita Lainnya
Kemenkop UKM terus lakukan pendataan lengkap koperasi dan UMKM
26 March 2024 13:34 WIB
Srikandi BUMN nilai wacana mengubah BUMN jadi koperasi kecewakan perempuan
06 February 2024 12:15 WIB
Pengamat sebut wacana terkait pengubahan BUMN jadi koperasi berpotensi langgar UUD 1945
05 February 2024 15:03 WIB
Imigrasi Selatpanjang jalin kerjasama dengan KPWI dalam publikasi informasi
22 November 2023 16:33 WIB
Aplikasi JOSS bantu UMKM pasarkan produk secara digital
27 September 2023 13:54 WIB
Kemenkop UKM bahas penguatan digitalisasi dan hilirisasi koperasi pertanian di ASEAN
12 September 2023 11:09 WIB
BRIN sebut koperasi punya kesempatan untuk menghimpun modal melalui bursa
12 July 2023 9:58 WIB
Teten Masduki sebut koperasi multi pihak cocok bagi milenial yang bangun startup
23 May 2023 16:14 WIB