Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan cukup banyak nelayan nasional khususnya di berbagai daerah pesisir Provinsi Riau sampai saat ini masih menjadi 'pemulung' ikan.
"Pemulung dalam artian selalu berprilaku instan dengan melakukan pola tangkap yang tidak ramah terhadap lingkungan dan tanpa memikirkan kebutuhan jangka panjang," kata Ariful kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, hal itu memberikan potret buruk jangka panjang terhadap kebutuhan ikan secara nasional sehingga dibutuhkan 'doktrin' khusus agar nelayan menghapus tradisi instan tersebut.
Seperti pemulung, demikian Ariful, yang selalu melakukan upaya pencarian dengan cara yang tidak baik, dan hanya mengambil keuntungan sesaat, kondisi ini sangat miris karena dapat merusak roda perekonomian nasional.
"Kalau misalnya antaranya nelayan di perairan tawar dan perairan lepas, menggunakan segala cara untuk meningkatan pendapatan. Para nelayan menggunakan racun dan strum, padahal dengan cara seperti itu, bisa membuat sengsara jangka panjang dan memberikan potret tidak ramah terhadap lingkungan," katanya.
Setiap perilaku yang tidak baik itu, menurut dia, akan memberikan pencitraan negatif yang pada akhirnya akan menyengsarakan masyarakat lainnya di kemudian hari, khususnya para generasi nelayan berikutnya.
Untuk diketahui, kata Ariful, illegal fishing akan menyebabkan punahnya biota air atau laut hingga berdampat secara berkesinambungan.
Untuk mengantisipasinya, kata dia, pemrintah harus mendorong agar komunitas nelayan nasional dapat merubah prilaku instan tersebut menjadi nelayan pekerja keras.
"Nelayan yang mampu membuka kawasan tambak ikan sehingga tidak lagi menjadi 'pemulung' yang hanya berprilaku isntan saja," katanya.
Untuk menuju ke arah tersebut, kata dia, maka pemerintah sebaiknya memberikan bekal pemahaman yang baik tentang sistem pola tangkap yang sehat dan ramah terhadap lingkungan.
"Pemerintah sejauh ini memang telah membentuk sistem yang baik yakni dengan memberlakukan 'no taken zone' atau zona larangan tangkap di wilayah perairan. Namun hal itu harus didukung dengan melakukan pengawasan dan peninjauan secara berkala," katanya.
Penagakkan hukum menurut dia, juga harus diberlakukan secara tegas bagi pelaku illegal fishing yang tertangkap.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB