Pekanbaru (ANTARA) - Provinsi Riau mendapatkan dana bantuan sebesar Rp16,69 miliar untuk merestorasi dan merehabilitasi kerusakan lahan gambut di wilayah setempat pada tahun 2021.
"Dana ini diperuntukkan bagi restorasi dan rehabilitasi 132 hektare gambut di Riau," kata Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan, sejauh ini progres rehabilitasi dan restorasi gambut di Riau sudah mendekati 92 persen.
"Progresnya diperkirakan hingga akhir tahun 92-95 persen," kata dia.
Dia mengatakan ada tiga kabupaten yang tahun ini mendapatkan bantuan restorasi dan rehabilitasi gambut, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Dumai.
"Tahun depan Riau akan mendapat lagi sebesar Rp19 miliar tetapi untuk wilayah berbeda," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murod usai membuka acara Rapat koordinasi tim restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove daerah di Provinsi Riau mengatakan, wilayah itu memiliki kawasan hidrologis gambut terluas di Indonesia yang mencapai 5,3 juta hektare atau 55,7 persen dari total kawasan gambut Indonesia di Pulau Sumatera. Dengan luas kawasan mangrove kurang lebih 223 ribu hektare yang tersebar di sepanjang pantai Timur pulau Sumatera.
"Kedua tipe ekosistem ini mengalami degradasi dan kerusakan yang cukup parah, di ekosistem gambut kerusakan terjadi akibat deforestasi dan kebakaran hutan sedangkan di kawasan mangrove juga terjadi deforestasi dan abrasi pantai," kata Maamun Murod.
Oleh karena permasalahan tersebut, Provinsi Riau ditetapkan menjadi salah satu Provinsi prioritas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Republik Indonesia.
"Di Indonesia hanya ada tiga provinsi yang melaksanakan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove secara bersamaan yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua," katanya.
Percepatan rehabilitasi mangrove dilakukan di Sembilan provinsi yakni, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.
"Sedangan pelaksanaan restorasi gambut dilaksanakan di tujuh Provinsi yakni, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua," katanya.
Mengembalikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove yang mengalami kerusakan merupakan upaya penyelamatan dari berbagai bencana lingkungan, seperti karhutla, banjir dan abrasi.
Kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak kepada lingkungan akan tetapi juga kepada sosial ekonomi masyarakat, yang pada beberapa dampak kerusakan bahkan mempengaruhi Kedaulatan Negara Seperti yang di akibatkan oleh kabut asap.
Restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau merupakan kerja besar, kerja yang tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Keberhasilan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove sangat ditentukan dengan peran para pihak yang berkolaborasi dengan baik.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.871/ VIII/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau.
"Pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Provinsi Riau oleh TRGMD tidak akan berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh support system yang baik. Support system dari pihak LSM/NGO, media massa serta pihak terkait lainnya didasarkan pada komitmen yang sama untuk pelaksanaan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove menuju Riau Hijau," tukasnya.