Pemerintah Pekanbaru razia travel tak berizin

id pemerintah pekanbaru razia travel tak berizin

Pemerintah Pekanbaru razia travel tak berizin

Pekanbaru (antarariau) - Aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melakukan razia terjadap kendaraan jenis minibus milik pribadi yang digunakan untuk travel tanpa izin dikeluarkan pihak berwenang.

"Kami melakukan razia di perbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pemkot Pekanbaru, Haries Rozie kepada wartawan, Senin.

Dia mengatakan, razia itu juga melibatkan aparat Kepolisian Polresta Pekanbaru agar tidak terjadi kesalahpahaman di jalan raya.

Setiap kendaraan minibus yang banyak penumpang dengan tujuan luar kota diberhentikan dan ditanyakan surat-surat kelengkapan perizinan sebagai kendaraan travel.

Meski pemilik kendaraan minibus pribadi merasakan kurang nyaman ketika dilakukan razia, tapi hal itu merupakan untuk kepentingan umum.

Bila kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel maka jika terjadi suatu musibah akan mengalami kendala ketika korban atau ahli warisnya untuk mendapatkan kerugian materi dari pihak asuransi.

Kendaraan pribadi yang digunakan untuk travel sebaiknya memakai plat nomor polisi warna kuning sehingga dapat membedakan dan tidak akan terkena razia bagi kendaraan plat hitam.

Saat ini banyak kendaraan plat hitam terutama minibus yang beroperasi di Pekanbaru untuk tujuan luar kota dijadikan travel liar.

Menurut dia, bahwa pihaknya telah menjaring sejumlah kendaraan travel tanpa izin, kemudian dianjurkan agar mengurus perizinan supaya tidak mengalami kendala selama di jalan raya.

Pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan aparat Dinas Perhubungan di beberapa kabupaten di Riau dan Sumatera Barat, supaya melakukan razia serupa di jalan raya.

Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel tanpa izin itu untuk jurusan Bukittinggi, Payakumbuh, Padang dan Batu Sangkar (Sumbar), Siak, Bagan Siapi-api, Dumai, Duri dan Pelalawan (Riau).

Mulai awal pekan Januari 2013, pihaknya memastikan semua kendaraan travel harus mengunakan plat warna kuning. ***1*** (U.A047)