Pekanbaru (antarariau) - Dewasa ini, banyak para eksekutif dan masyarakat yang berkecukupan (aghniya) mendonasikan dana zakat, infaq dan shadaqahnya melalui lembaga−lembaga ZIS yang mereka percaya.
Para ekesekutif dan masyarakat yang berkecukupan (aghniya), mereka menggunakan fasilitas termudah dan tercepat, yaitu anjungan tunai mandiri (ATM) atau transfer lewat bank. Namun sebagian dari mereka bertanya, bagaimana hukumnya zakat via transfer bank, ATM, yang tidak dilaksanakan "ijab kabul" secara langsung?
"Kalau memang hukumnya sunah, kami memang ingin memperoleh pahala dan berkah dari Allah SWT," ujar seorang aghniya (muzakki) yang selama ini, mendonasikan dana ZIS−nya melalui lembaga kemanusiaan nasional PKPU.
"Bagaimana pula zakat fitrah bagi orang vegetarian, yang makanan pokoknya sehari−hari bukan beras?" ungkapnya lagi.
Mayoritas ulama, tidak menjadikan keharusan seseorang melafalkan niat dengan lisan ketika mengeluarkan zakatnya kepada mustahik, boleh juga cukup dengan niat dalam hati (Fiqh Zakat hlm 782−783). Tetapi jika menyerahkan zakatnya langsung kepada LAZ/BAZ maka melafalkan dengan lisan jauh lebih baik dan utama karena petugas yang menerimanya akan membacakan doa bagi keberkahan rejeki muzzakki yang bersangkutan (QS 9:103).
Terdapat beberapa hadits yang berkaitan dengan kewajiban zakat fitrah antara lain dari Ibn Umar bahwa Rasululah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha kurma atau satu sha gandum.
Demikian pula Said Al Khudri menyatakan bahwa kami mengeluarkan zakat fitrah di zaman Rasululah SAW satu sha dari makanan atau satu sha dari kurma atau satu sha gandum basah (Fiqh Zakat hlm 937−938).
Selanjutnya perlu diketahui bahwa zakat fitrah itu kewajiban bersifat menyeluruh kapada anak−anak, orang tua, laki−laki, perempuan, hamba sahaya dengan batas kewajiban yang minimal.
Maksud dari zakat fitrah ini adalah gerakan masal seluruh kaum muslimin untuk membagi kebahagiaan secara bersama−sama, jangan sampai ada yang kelaparan pada hari kebahagiaan tersebut, disamping menggugurkan dosa, kesalahan atau kekurangan bagi orang yang berpuasa.
Jadi bagi rekan yang belum menunaikan kewajiban zakat fitrah, jangan jadikan kesibukan sebagai alasan untuk lupa pada kewajiban sebagai muslim. Masih ada waktu membayar zakat dan bisa lewat ATM.
Sumber: www.pkpu.or.id