ASN Yang Ingin Liburan Luar Negeri Harus Perhatikan Hal Berikut

id asn yang, ingin liburan, luar negeri, harus perhatikan, hal berikut

ASN Yang Ingin Liburan Luar Negeri Harus Perhatikan Hal Berikut

Bengkalis (Antarariau.com) - Aparatur Sipil Negara yang mau berlibur ke luar Negeri termasuk di lingkup Pemkab Bengkalis, Riau harus memedomani Permendagri No 41/2015 yaitu menyangkut izin dari pejabat berwenang.

"Bila seorang ASN melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bengkalis, Johansyah Syafri di Bengkalis, Senin.

Hal itu diutarakan Johan terkait viralnya video siaran langsung salah seorang ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, yang menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya diduga di negara Jiran Malaysia.

Menurut Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang ASN. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.

Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, lanjut Johan lagi yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.

"Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai pribadi," ujar mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini.

Ketika dikonfirmasi apakah ASN tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.

"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala OPD dimana ASN bersangkutan bertugas," jelas Johan.

Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi ASN di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan itu agar betul-betul mempedomani Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke luar Negeri.

"Sejauh ini memang tidak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya, kecuali dicekal pihak berwenang," ujar Johan.