Bengkalis (Antarariau.com) - Aparatur Sipil Negara yang mau berlibur ke luar Negeri termasuk di lingkup Pemkab Bengkalis, Riau harus memedomani Permendagri No 41/2015 yaitu menyangkut izin dari pejabat berwenang.
"Bila seorang ASN melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bengkalis, Johansyah Syafri di Bengkalis, Senin.
Hal itu diutarakan Johan terkait viralnya video siaran langsung salah seorang ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, yang menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya diduga di negara Jiran Malaysia.
Menurut Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang ASN. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, lanjut Johan lagi yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
"Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai pribadi," ujar mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini.
Ketika dikonfirmasi apakah ASN tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala OPD dimana ASN bersangkutan bertugas," jelas Johan.
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi ASN di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan itu agar betul-betul mempedomani Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke luar Negeri.
"Sejauh ini memang tidak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya, kecuali dicekal pihak berwenang," ujar Johan.
Berita Lainnya
Gubernur Riau Syamsuar beri sanksi bagi ASN Pemprov yang LGBT
29 December 2022 17:37 WIB
Wapres Ma'ruf Amin minta KASN rumuskan ekosistem kepemimpinan ASN yang adaptif
06 October 2022 13:52 WIB
ASN di Pulau Bintan wajib unduh aplikasi Peduli Lindungi lacak orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19
27 November 2021 20:30 WIB
Anggota DPR ingatkan agar ASN yang jadi plt kepala daerah harus profesional
14 September 2021 12:41 WIB
Presiden Joko Widodo sebut ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani
27 July 2021 11:10 WIB
Menghadirkan rumah yang terjangkau bagi ASN
27 May 2021 11:00 WIB
Mencari ASN sebagai aset bangsa yang paling berharga
12 April 2021 14:18 WIB
Wah, 208 ASN Pemkab Mimika yang malas ngantor
21 March 2021 21:47 WIB