Bengkalis (Antarariau.com) - Aparatur Sipil Negara yang mau berlibur ke luar Negeri termasuk di lingkup Pemkab Bengkalis, Riau harus memedomani Permendagri No 41/2015 yaitu menyangkut izin dari pejabat berwenang.
"Bila seorang ASN melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bengkalis, Johansyah Syafri di Bengkalis, Senin.
Hal itu diutarakan Johan terkait viralnya video siaran langsung salah seorang ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi, 31 Desember 2017, yang menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya diduga di negara Jiran Malaysia.
Menurut Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang ASN. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, lanjut Johan lagi yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.
"Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai pribadi," ujar mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini.
Ketika dikonfirmasi apakah ASN tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala OPD dimana ASN bersangkutan bertugas," jelas Johan.
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi ASN di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan itu agar betul-betul mempedomani Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke luar Negeri.
"Sejauh ini memang tidak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya, kecuali dicekal pihak berwenang," ujar Johan.
Berita Lainnya
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
BRK Syariah siap bantu pembiayaan ASN yang akan memasuki masa purna
29 October 2024 9:54 WIB
Menteri PANRB: ASN yang pasangannya maju pilkada wajib tetap jaga netralitas
08 October 2024 10:28 WIB
Tahap awal, ASN yang akan dipindah ke IKN masih lajang
03 August 2024 13:54 WIB
BRK Syariah pembiayaan ASN Kepulauan Meranti yang akan pensiun
10 July 2024 10:10 WIB
Gubernur Riau Syamsuar beri sanksi bagi ASN Pemprov yang LGBT
29 December 2022 17:37 WIB
Wapres Ma'ruf Amin minta KASN rumuskan ekosistem kepemimpinan ASN yang adaptif
06 October 2022 13:52 WIB
ASN di Pulau Bintan wajib unduh aplikasi Peduli Lindungi lacak orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19
27 November 2021 20:30 WIB