Pekanbaru, (antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus pencurian di rumah mewah yang ditinggali penghuninya di Pekanbaru oada akhir tahun lalu.
"Dari penyelidikan di Tempat Kejadian Peristiwa dapat diamankan tiga pelaku, satu lagi masih Daftar Pencarian Orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Selasa.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah eksekutor TD yang bertugas mengambil barang dan masuk ke rumah. Dia dibantu pelaku lainnya DL yang mendapatkan informasi tentang rumah itu dari pelaku lainnya yakni YH atau Anes. Dalam aksi itu DPO HP sebagai otak pencurian.
"Anes ini yang sering bekerja di sana (rumah itu), reparasi selama delapan bulan dan juga menjaga rumah," jelasnya.
Pencurian terjadi pada 17 Desember 2016 di rumah pemilik Hadi Supriadi dan istrinya Putri Andam Dewi tepatnya di Jalan Singgalang V Blok D no. 5 Tiara Residence, Pekanbaru. Pada waktu itu, rumah kosong ditinggal pemiliknya.
Kemudian Anes menyampaikan keadaan tersebut agar dilakukan pencurian. Dalam aksinya di rumah korban dapat dicuri uang tunai senilai Rp900 juta, satu unit laptop, dan satu unut telepon seluler merek blackberry.
Selanjutnya pelaku memanfaatkan uang dengan menginap di beberapa hotel berbintang di Jalan Sudirman Pekanbaru. Uang tersebut juga dibagi-bagi. Diantaranya Anes Rp55 juta, TD 185 juta, DL Rp135 juta, dan sisa lainnya Rp500 jutaan masih dipegang DPO HP.
Uang yang dibagi itu digunakan untuk foya-foya diantaranya dibelikan kalung dan gelang emas, Mobil Vios bekas Rp98 juta, jam tangan, ponsrl pintar Iphone 7, dan beberapa merek ponsel lainnya.
"Dari penangkapan disita barang itu," imbuh Guntur.
Pelaku TD akhirnya tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau pada pukul 13.00 WIB 4 Januari. Dua hari berikutnya ditangkap Anes di rumah orangtua HP yang masih jadi DPO di Tenayan Raya Pekanbaru. Berselang enam hari setelah itu ditangkap pada 10 Januari DL di Medan, Sumatera Utara.
Pelaku diancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Lihat videonya di bawah ini