Polres Dumai Bongkar Sindikat Uang Palsu
Dumai, 1/3 (ANTARA) - Jajaran Polisi Resort Kota (Polresta) Dumai berhasil mengungkap peredaran sindikat uang palsu dan menyita barang bukti berupa lembaran mata uang rupiah pecahan Rp50.000 senilai Rp56 juta beserta alat cetak uang tersebut. Sindikat yang merupakan target Polres Dumai itu terbongkar pada Ahad (28/2) malam. Dua tersangka berinisial Mul (33) warga Duri, Kecamatan Mandau dan Wan (27) yang belakangan diketahui bekerja sebagai sekuriti disalah satu perusahaan yang beroperasi di Duri, berhasil dibekuk. Melalui kecurigaan itu, jajaran Polresta Dumai, melakukan investigasi lanjutan dengan menerjunkan sejumlah satuan intel disetiap Kecamatan di Kota Dumai. "Pergerakan pelaku kami gambar sekitar beberapa hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," terang Kapolresta Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiyono. Belakangan diketahui, modus penyebaran uang palsu yang dilakukan tersangka ini dengan cara membeli barang seperti rokok dan mengisi pulsa handphone di warung-warung dengan menggunakan uang palsu yang ada pada mereka. "Dari sumber yang kami dapat, sindikat ini bermain diseputaran wilayah Provinsi Riau. Untuk memastikannya, kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap dua tersangka, dan melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang disinyalir kuat sebagai otak sindikat ini," kata Kapolres.