Dumai, 1/3 (ANTARA) - Jajaran Polisi Resort Kota (Polresta) Dumai berhasil mengungkap peredaran sindikat uang palsu dan menyita barang bukti berupa lembaran mata uang rupiah pecahan Rp50.000 senilai Rp56 juta beserta alat cetak uang tersebut. Sindikat yang merupakan target Polres Dumai itu terbongkar pada Ahad (28/2) malam. Dua tersangka berinisial Mul (33) warga Duri, Kecamatan Mandau dan Wan (27) yang belakangan diketahui bekerja sebagai sekuriti disalah satu perusahaan yang beroperasi di Duri, berhasil dibekuk. Melalui kecurigaan itu, jajaran Polresta Dumai, melakukan investigasi lanjutan dengan menerjunkan sejumlah satuan intel disetiap Kecamatan di Kota Dumai. "Pergerakan pelaku kami gambar sekitar beberapa hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," terang Kapolresta Dumai, AKBP Hersadwi Rusdiyono. Belakangan diketahui, modus penyebaran uang palsu yang dilakukan tersangka ini dengan cara membeli barang seperti rokok dan mengisi pulsa handphone di warung-warung dengan menggunakan uang palsu yang ada pada mereka. "Dari sumber yang kami dapat, sindikat ini bermain diseputaran wilayah Provinsi Riau. Untuk memastikannya, kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap dua tersangka, dan melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang disinyalir kuat sebagai otak sindikat ini," kata Kapolres.
Berita Lainnya

Sakit hati, motif pria di Dumai bunuh tetangga
20 February 2025 12:50 WIB

Operasi Keselamatan, Polres Dumai giatkan sosialisasi tertib lalu lintas
12 February 2025 13:34 WIB

Program makan bergizi gratis resmi dimulai di lima SD Dumai, Polisi turun memantau
20 January 2025 19:00 WIB

Kapolres Dumai AKBP Hardi pimpin tradisi Pedang Pora lepas AKBP Dhovan
11 January 2025 19:21 WIB

Angka kecelakaan di Dumai turun selama 2024
31 December 2024 15:31 WIB

Satreskrim Polres Dumai-Riau ungkap dugaan peredaran 10 ton pupuk ilegal
18 November 2024 20:55 WIB

Dua tersangka pengedar 20 paket sabu ditangkap Polres Dumai
07 November 2024 11:37 WIB

Polres Dumai ciduk sopir penyelundup lima warga ke Malaysia
05 November 2024 14:15 WIB