Teluk Kuantan (ANTARA) - Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama stakeholder terkait melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL).
Informasi dari masyarakat bahwa PKStersebut menerima buah sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Kami datangi perusahaan tersebut, ditemukan buah sawit berasal dari TNTN. Itu pelanggaran," kata Suhardiman Amby, di Teluk Kuantan, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sangat menyayangkan pihak yang melakukan pelanggaran aturan itu. Oleh sebab itu, ia akan menindak tegas semua yang terlibat dan akan memberikan sanksi kepada perusahaan.
Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku seperti pencabutan izin operasional perusahaan sebab melanggar hukum dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sidak bersama instansi terkait pada, Selasa (7/1/24) itu untuk memastikan adanya pelanggaran.
"Tujuan lain adalah untuk melihat secara langsung Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Usaha Perusahaan (IUP) dan pengecekan kawasannya," ujarnya.
Jika PT GSL terbukti lalai menerima buah sawit dari kawasan hutan lindungmaka perusahaan ini akan ditutup.
Dari hasil sidak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pihak - pihak terkait belum dapat diminta keterangan.