Proyek Tol Sumatera Belum Mulus Tanpa Perpres

id proyek tol, sumatera belum, mulus tanpa perpres

Proyek Tol Sumatera Belum Mulus Tanpa Perpres

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah kepala daerah meminta adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mempercepat pelaksanaan proyek jalan tol yang menghubungkan daerah di Pulau Sumatera.

"Payung hukumnya kita coba desak berupa Perpres, bagaimana bisa wujudkan jalan tol Sumatera," kata Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, pada pembukaan Rakor Tindak Lanjut Pertemuan Gubernur se-Sumatera dalam Percepatan Jalan Tol Sumatera, di Pekanbaru, Selasa.

Djohermasnyah, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menilai Perpres khusus mengenai proyek tol Sumatera diharapkan bisa menjadi terobosan untuk jalan keluar sejumlah kendala proyek itu.

Menurut dia kendala realisasi proyek tersebut cukup banyak hampir sama di setiap daerah, di antaranya masalah pembebasan lahan masyarakat, keikutsertaan BUMN atau BUMD hingga pembiayaan dari masing-masing Pemda, hingga pelepasan kawasan hutan atau perkebunan.

Dengan adanya payung hukum yang pasti, lanjutnya, proyek tersebut baru bisa secara jelas terlihat nilai ekonomisnya untuk menarik investor untuk menanamkan modal di proyek tol Sumatera.

"Proyek tol ini harus punya nilai ekonomis karena investor kalau rugi nantinya mana ada yang mau. Jadi forum ini sangat penting karena harapannya ada rekomendasi untuk bisa keluar dari kemacetan jalan tol yang belum bisa diwujudkan," katanya.

Menurut dia, proyek jalan tol Sumatera memiliki nilai ekonomis sebagai akses transportasi untuk mengangkut hasil sumber daya alam di antaranya seperti kelapa sawit dan batubara.

Sedangkan, nilai strategisnya bagi regional Sumatera adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tiap daerah yang bakal dilewatinya, mengurangi biaya transportasi, dan sebagai stimulan pertumbuhan sektor industri, turisme dan lapangan kerja.

Payung hukum berupa Perpres diharapkan juga bisa memastikan porsi pembiayaan. Misalkan pembiayaan dari pemerintah pusat lewat APBN sebesar 49 persen, dan sisa 51 persen bisa dibagi lewat penyertaan modal pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, BUMN, BUMD hingga investor asing.

"Contohnya seperti proyek jalan tol di Bali yang melewati laut, disana ada penyertaan modal dari Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan BUMN sendiri," ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menilai payung hukum berupa Perpres untuk pelibatan BUMN dalam proyek tol harus mengedepankan aspek hukum. Artinya, pelibatan BUMN nantinya dilakukan lewat tender terbuka.

"Mekanismenya harus tetap lewat tender, jangan ditunjuk langsung supaya tidak menerabas aturan hukum," ujarnya.

Rakor percepatan proyek jalan tol Sumatera rencananya bakal digelar selama dua hari hingga tanggal 18 Desember.