Penebangan pinus ilegal di Samosir diadukan ke polisi

id penebangan pinus ilegal,Desa Hutaginjang,Kabupaten Samosir,hutan pinus

Penebangan pinus ilegal di Samosir diadukan ke polisi

Anggota Polres Samosir meninjau lokasi penebangan ilegal hutan pinus di Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (12/11/2022). (ANTARA/HO-Pahotan Situmorang)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah warga Dusun II, Desa Hutaginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, mengadukan penebangan ilegal hutan pinus penghijauan di bukit Dolok ni Pattil, Desa Hutaginjang, ke Kapolres Samosir di Pangururan, Sabtu (12/11).

Dalam dokumen terkait surat pengaduan itu yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, tercatat anggota masyarakat yang menandatangani laporan polisi tersebut ada 26 orang antara lain Pahotan Situmorang, Efindo SImbolon, Gimsa Situmorang, Jabatur Situmorang, Tuan Tangkas Situmorang dan Limartha Situmorang.

Sementara yang menerima pengaduan tercatat petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Samosir Bripka Hasudungan Silitonga.

Dalam surat pengaduan itu disebutkan, pelaku pembabatan hutan yang diduga ilegal tersebut adalah Manat Situmorang dkk. Penebangan berlangsung pada 7-9 November 2022. Diperkirakan luas areal hutan pinus yang sudah ditebang kurang lebih satu hektare.

Salah seorang pengadu, Pahotan Situmorang, mengatakan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat, anggota kepolisian dari Pangururan yang dipimpin Aiptu Martin Aritonang bersama anggota Polsek Ambarita mendatangi lokasi penebangan dan mendapati sejumlah truk yang sudah dan sedang memuat potongan kayu pinus.

Menurut para pengadu, hutan pinus tersebut berada di lahan dengan kemiringan lebih dari 45 derajat, sehingga penghijauan yang dilakukan ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah erosi, longsor dan banjir.

Sebelumnya pada Rabu (9/11) Indopos.co.id memberitakan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto menyatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin untuk penebangan pohon pinus di Kabupaten Samosir.

Ia berjanji segera menugaskan aparat Kehutanan ke lokasi, dan pada Rabu (9/11) sore petugas Kehutanan mendatangi lokasi dan menghentikan penebangan pohon pinus.

Sesuai dokumen yang dimiliki para pengadu, hutan pinus di Dolok ni Pattil Desa Hutaginjang tersebut ditanami dalam kerangka proyek penghijauan nasional tahun 1979/1980. Untuk Kecamatan Simanindo, kala itu masih termasuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Utara, pimpinan proyeknya adalah Camat Kecamatan Simanindo, M.P.Situmorang.

Sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani Camat M.P. Situmorang tanggal 17 November 1979, untuk Desa Hutaginjang sebagai Ketua Kelompok Penghijauan ditetapkan Sountilon Situmorang, dengan luas areal target penghijauan 120 hektar. Para pemilik lahan areal penghijauan tercatat antara lain Ds. M, Situmorang, Biter Situmorang, Soungkilon Situmorang, dan Mustapa Situmorang.

Dalam dokumen proyek penghijauan tersebut tidak ditemukan nama terlapor, Manat Situmorang, sebagai pemilik lahan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penebangan pinus ilegal di Desa Hutaginjang Samosir diadukan ke polisi