Gubernur Riau Evaluasi Kepala SKPD Serapan Rendah

id gubernur riau, evaluasi kepala, skpd serapan rendah

Gubernur Riau Evaluasi Kepala SKPD Serapan Rendah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyatakan akan mengevaluasi pejabat dan kepala satuan kerja perangkat daerah dengan serapan anggaran yang rendah pada tahun 2015.

"Kita punya penilaian tersendiri terhadap masing-masing SKPD mana yang fokus dan mana yang tidak. Sebagai catatan serapan SKPD rendah juga bukan 100 persen kesalahan SKPD. Karena ada yang bisa dikerjakan dan ada yang tidak serta waktu yang tak cukup," kata Pria yang akrab disapa Andi Rachman di Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya dia menyampaikan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 berkisar pada angka 64 persen dari total anggaran Rp11 triliun lebih. Jumlah tersebut terdiri dari masing-masing belanja tidak langsung 57,86 persen dan belanja langsung 69,52 persen. Realisasi tersebut memperlihatkan 11 satuan kerja perangkat daerah yang memiliki serapan yang rendah.

Diantaranya kepala daerah, dinas cipta karya, Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, Korps Pegawai Negeri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit Jiwa, Dinas Perikanan dan Kelautan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah provinsi Riau, Muhammad Yafiz evaluasi terhadap SKPD dilakukan memang melihat dari serapan anggarannya. Kemudian selain itu juga terkait kepatuhan kepala SKPD itu dalam mengikuti kegiatan dan mekanisme perencanaan.

"Apakah dia hadir dalam musyawarah prencanaan ddan pembangunan atau tidak. Lalu setelah itu apakah tepat waktu menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja dan apakah sesuai mekanisme anggaran yang disusun," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa Plt Gubernur Riau setelah selesai tahun anggaran sudah bisa langsung melakukan evaluasi terhadap SKPD yang berdaya serap rendah. Hal itu dilakukan karena gubernur merupakan pejabat pembina pegawai.

"Sebagai pejabat pembina pegawai, gubernur sudah wajib melakukan evaluasi dan sekarang sudah dimulai dan berakhir hingga enam bulan," ujarnya.