Teluk Kuntan, 7/10 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengantikan biaya perbaikan jalan provinsi yang telah dikeluarkan sebesar Rp1 miliar.
"Ruas jalan dari Kuantan Singingi menuju Kota Pekanbaru yang merupakan jalan provinsi banyak yang rusak dan perlu diperbaiki. Pemkab Kuansing telah memperbaikinya dan Pemprov Riau seharusnya menganti biaya perbaikan jalan provinsi ini," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kunsing, Sabri kepada ANTARA di Teluk Kuantan, Kamis.
Ia mengatakan, pembangunan dan perbaikan jalan lintas antar kabupaten/kota itu seharusnya dilakukan oleh Pemprov Riau, namun Pemprov tidak memperbaikinya padahal jalan tersebut rusak telah lama dan rawan kecelakaan.
"Namun Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum malah tidak melakukan perbaikan, akan tetapi dilakukan Pemkab Kuansing," kata Sabri.
Ia mengatakan, untuk memperbaiki jalan lintas provinsi yang rusak dan berbahaya bagi keselamatan penguna jalan itu, Pemkab Kuansing telah menghabiskan dana lebih dari Rp1 miliar.
Menurut Sabri, anggaran untuk perbaikan jalan lintas itu dinilainya cukup besar, sementara perbaikan jalan provinsi bukan menjadi kewenangan Pemkab Kuansing, akan tetapi kewenangan Pemprov. Namun dikarenakan dilaksanakannya Musyabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Riau XXIX di Kuansing, tentu jalan-jalan itu harus segera dilakukan perbaikan.
"Jalan lintas provinsi itu diperbaiki agar perjalanan para kontingen yang mengikuti MTQ di Kuansing dapat lancar, padahal itu bukan menjadi kewenangan Pemkab Kuansing, oleh karena itu Pemprov harus mengganti anggaran yang telah dikeluarkan," paparnya.
Ia mengatakan, sangat menyayangkan Pemprov Riau tidak melakukan perbaikan jalan tersebut padahal itu menjadi kewenangannya, bahkan MTQ ini merupakan pesta Provinsi Riau yang ditempatkan di Kuansing.
Sementara itu pengamat Perkotaan dan Tata Wilayah, Mardianto Manan, mengatakan, tidak ada salahnya kalau Pemkab Kuansing melakukan perbaikan jalan, asalkan dana tersedia. Namun seharusnya tidak dilakukan kalau memang menggunakan APBD Kuansing, sebab masih banyak jalan-jalan yang harus dibenahi yang menjadi kewenangan Kuansing.
"Membangun atau memperbaiki jalan itu boleh, asalkan dana tersedia oleh Pemkab. Seharusnya bukan Pemkab yang melakukannya biarkan pemprov yang memperbaikinya, agar pihak provinsi tahu kondisi jalan yang sebenarnya," ujar Mardianto.