Sempat mengelak, Bang Uun akui perintahkan pencairan hingga kwitansi panjar capai Rp500 juta

id Muflihun,Dugaan SPPD fiktif,bang uun

Sempat mengelak, Bang Uun akui perintahkan pencairan hingga kwitansi panjar capai Rp500 juta

Muflihun saat diwawancarai usai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Pj Wali Kota Muflihun yang akrab disapa Bang Uun diduga memerintahkan Kasubag Verifikasi Edwin untuk membuat nota pencairan dana (NPD) dan kwitansi panjar, salah satunya mencapai Rp500 juta.

Hal itu terkuak saat pemeriksaan lanjutan terhadap Muflihun sebagai saksi terkait dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, Senin.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi menyebutkan, saat pemeriksaan Muflihun sempat membantah ada memerintahkan Edwin terkait hal tersebut, namun saat ditunjukkan bukti percakapan di pesan WhatsApp, Muflihun tak bisa mengelak.

"Akhirnya Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar," papar Nasriadi.

Muflihun juga mengakui memerintahkan Edwin untuk membuat NPD yang salah satunya senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke seseorang bernama Arif.

Namun terkait dana tersebut masih didalami Ditreskrimsus Polda Riau sebab Arif saat ini sedang menderita sakit jantung di Yogyakarta.

Diketahui, sebanyak 58 NPD dan kwitansi panjar kegiatannya dikelola oleh Edwin. Padahal berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Edwin selaku Kasubag Verifikasi bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.

"Selain itu, sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi SPJ. Hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban. Semua dilakukan atas perintah Muflihun sebagai Sekwan," jelas Nasriadi.

Selama hampir tujuh jam pemeriksaan, Muflihun dicecar 45 pertanyaan yang semuanya dijawab olehnya.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai saksi karena akan ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru," pungkasnya.