Edi Efrison resmi dilantik jadi anggota DPRD Kampar

id Paw,Dprd kampar

Edi Efrison resmi dilantik jadi anggota DPRD Kampar

Ketua DPRD Kampar M Faisal saat melantik Edi Efrison. (ANTARA/Netty M)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kampar M Faisal melantik Edi Efrison menjadi anggota DPRD Kabupaten Kampar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)Zalka Putra pada Jumat.

Dengan demikian resmi Edi Efrison dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) duduk sebagai anggota DPRD Kampar.

Usai melantik, Faisal menyampaikan bahwa Edi Efrison dilantik telah berpedoman kepada susunan tata tertib dewan daerah provinsi/kabupaten/kota dari Peraturan Pemerintah No. 1 pasal 112 ayat 1 tahun 2018.

PAW telah memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan serta prosedur yang berlaku sehingga yang bersangkutan dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

“Saya berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik agar menyesuaikan tentang tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka diselesaikan segera. Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kampar mengucapkan selamat atas pelantikan Pengganti Antar Waktu(PAW) dari PKS ini," ucap Faisal.

Hadir menyaksikan acara itu Sekretaris Daerah Kampar Yusri bersama sejumlah organisasi perangkat daerah serta anggota DPRD Kampar. Selain itu, ada anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat, dan anggota Forkopimda Kabupaten Kampar.

"Saya mengucapkan selamat atas pelantikan anggota Fraksi PKS, semoga dengan ini semakin mengokokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini terjalin," ujarnya.

Dia juga mengajak sama-sama membangun negeri Kabupaten Kampar, dengan terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan legislatifsehingga terjalin kekompakan dapat bersama membangun daerah ini agar lebih baik lagi.