
Perekam e-KTP hingga April 2012

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Riau, Muhammad Noer menyatakan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk sistem elektronik atau e-KTP akan diperpanjang hingga Aprli 2012.
"Kabar ini sebelumnya telah saya terima melalui pesan singkat yang dikirim oleh orang Direktorat Jenderal Administrasi dan Kependudukan (Dirjen Minduk)," kata M Noer di Pekanbaru, Jumat.
Memang, demikian M Noer, Ditjen Minduk belum menyampaikan rencana perpanjangan waktu perekaman e-KTP secara resmi atau dalam penyampaian tertulis.
"Namun kami bisa memastikan, perekaman e-KTP akan benar diperpanjang mengingat luang waktu di tahun 2011 yang belum maksimal," katanya.
Khusus untuk tahun 2011 ini, kata dia, program perekaman data e-KTP hanya akan dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember.
Mengingat sempitnya waktu, M Noer berharap masyarakat dapat mempercepat gerak, begitu juga dengan pelayanan di tiap-tiap kecamatan.
"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat panggilan agar dapat segera mendatangi kantor camat masing-masing guna dilakukan perekaman data sesuai dengan anjuran," katanya.
Jika hingga tanggal 31 Desember mendatang masih ada sisa masyarakat yang telah terdaftar namun tidak melakukan perekaman, kata M Noer, pihaknya terpaksa harus menundanya hingga satu pekan di tahun 2012.
"Dari 1 sampai 8 Januari 2012, perekaman data e-KTP akan di 'stop' sementara waktu sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, " ujarnya.
Untuk tahun 2011, Pemerintah Pusat memberi jatah perekaman data e-KTP sebanyak 550 ribu jiwa bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Saat ini jumlah warga yang baru terekam datanya masih mencapai 153.618 orang atau baru sekitar 27,91 persennya.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

